Denpasar OKEBALI.COM
Ada tren global yang signifikan di mana berbagai negara bagian dan lembaga pemerintahan menerapkan undang-undang dan kebijakan baru untuk membatasi atau mengatur akses anak di bawah umur ke media sosial, didorong oleh kekhawatiran tentang kesehatan mental dan keselamatan online.
Beberapa contoh inisiatif ini meliputi:
Penerapan Verifikasi Usia: Banyak platform dan regulator mencoba menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk mencegah anak-anrak di bawah usia minimum yang diwajibkan, biasanya 13 tahun, membuat akun.
Undang-undang Tingkat Negara Bagian (AS): Beberapa negara bagian di AS, seperti Florida dan Utah, telah meloloskan undang-undang yang melarang anak di bawah usia tertentu (misalnya, di bawah 14 tahun) memiliki akun media sosial, atau memerlukan persetujuan orang tua untuk remaja yang lebih tua.

Foto : Anak-anak dibawah umur banyak menghabiskan waktu bermain gadget/sehingga tak ada waktu berinteraksi dengan anggota keluarganya
Peraturan Uni Eropa (UE): UE memiliki Digital Services Act (DSA) dan General Data Protection Regulation (GDPR) yang mencakup perlindungan data anak-anak secara ketat, menuntut platform untuk memastikan privasi dan keamanan mereka secara default.
Inisiatif di Inggris dan Australia: Negara-negara ini juga sedang mempertimbangkan atau telah menerapkan undang-undang baru, seperti Online Safety Act di Inggris, yang memaksa perusahaan media sosial untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya atau ilegal
Perdebatan seputar langkah-langkah ini sangat aktif, menyeimbangkan antara perlindungan anak-anak dan kebebasan berekspresi, serta tantangan teknis dalam memverifikasi usia secara efektif dan aman .

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengusulkan kepada pemerintah agar memperketat sistem verifikasi usia pengguna media sosial (medsos) untuk mencegah anak di bawah umur menggunakan medsos dan terpapar konten yang tidak sesuai umurnya.
“Saat ini, masih banyak anak di bawah umur yang dengan mudah membuat akun media sosial tanpa adanya filter konten untuk anak di bawah umur. Pemerintah harus mewajibkan platform digital memiliki sistem verifikasi usia yang lebih ketat dan transparan,” kata Netty dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi rencana pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Menurut Netty, rencana itu perlu didukung dengan kebijakan yang komprehensif, termasuk menghadirkan regulasi yang lebih ketat terhadap platform digital dan keterlibatan aktif orang tua mengawasi anaknya.













