Caps : “Yang melanggar HAM itu begalnya, bukan polisi yang lumpuhkan begal”tegas Hotman Paris Hutapea dengan keras
Denpasar OKEBALI.COM
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengecam keras pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang melarang aparat kepolisian menembak pelaku begal di tempat. Hotman menilai pandangan menteri tersebut sangat parah, abai terhadap hak aman masyarakat, dan bahkan mempertanyakan kelayakan Pigai menjabat sebagai menteri.
Inti Kontroversi & Pernyataan Kedua Belah Pihak
1. Pernyataan Menteri HAM Natalius PigaiLarangan Tembak di Tempat: Pigai menegaskan istilah “tembak langsung di tempat” bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia.Prinsip Hukum: Mengacu hukum internasional, pelaku kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap hidup-hidup, bukan langsung dieksekusi.
Sumber Informasi: Menangkap pelaku tanpa membunuhnya membuat hak hidup tetap terjaga dan menjaga rantai informasi untuk membongkar jaringan kriminal.

Foto: Anggota Polisi ketika menggiring dan menangkap para pelaku kejahatan curanmor dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat
2. Reaksi Keras Hotman ParisMempertanyakan Kapasitas: Melalui unggahan video di akun @hotmanparisofficial, Hotman dengan geram menyemprot Pigai dengan kalimat, “Coba mikir lagi, apa Anda cocok jadi Menteri HAM?”.
Polda Metro Jaya merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyebut pelaku begal tidak boleh ditembak mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan upaya menembak pelaku begal yang dilakukan pihaknya dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Terhadap para tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur, sekali lagi kami sampaikan, yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

Caps :Wakil ketua komisi 3 DPR RI Ahmad Sahroni juga angkat bicara ” Mentri HAM harus bela Rakyat,bukan terkesan lindungi Begal sadis”
Selain UU HAM, kata dia, tindakan kepolisian juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Seluruh peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kapolri, termasuk juga proses penegakan hukum formil kita, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, itu menjadi landasan kami di dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka,” ujarnya.
Menurut dia, pertimbangan utama dalam penerapan tindakan tegas dan terukur adalah keselamatan masyarakat dan petugas, terutama ketika pelaku menggunakan senjata api atau senjata tajam saat hendak ditangkap.













