Caps : Terancam PHK ratusan karyawan menyuarakan keluhan ke Bupati Loteng tentang nasib mereka
Loteng OKEBALI.COM
Pemkab Lombok Tengah (Loteng) menutup sementara 25 gerai Alfamart dan Indomaret karena dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang jarak dengan pasar tradisional. Ratusan karyawan yang terdampak menggelar aksi protes dan curhat massal di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, menuntut solusi atas ancaman PHK massal terhadap nasib pekerjaan mereka.
Berikut adalah poin-poin spesifik terkait kejadian tersebut:Penyebab Penutupan: Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan penutupan paksa atau penghentian operasional karena lokasi 25 gerai ritel modern tersebut terlalu dekat dengan pasar rakyat atau pasar tradisional.Waktu Kejadian: Aksi unjuk rasa karyawan berlangsung di depan Kantor Bupati Lombok Tengah pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
Tuntutan Karyawan: Ratusan pegawai yang terancam kehilangan mata pencaharian mendesak pemerintah daerah dan manajemen untuk memberikan kejelasan serta solusi agar toko dapat beroperasi kembali.

Caps : Demo ratusan karyawan Alfamart kekantor Bupati,agar Pemda memikirkan nasib mereka
Ratusan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Karyawan Alfamart di Lombok Tengah itu, kini mengutarakan kecemasan mendalam terkait kelangsungan nasib pekerjaan mereka
Ihwal Penertiban 25 Gerai Alfamart
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah menyebut sebanyak 25 gerai ritel modern yang terpaksa ditutup.
Dalilah menuturkan, hal tersebut, karena gerai terkait terbukti melanggar aturan tata ruang dan zonasi daerah.
“Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” tegas Dalilah dalam keterangannya di Lombok Tengah, pada Kamis, 21 Mei 2026. “Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” tukas Dalilah













