Breaking News

POLRES JEMBRANA berhasil ungkap kasus penipuan melalui Transaksi Elektronik.

OKEBALI.COM

Telah terjadi Dugaan tindak pidana setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan/atau setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHP,Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/III/2022/SPKT/ POLRES JEMBRANA / POLDA BALI, tanggal 7 Maret 2022.

banner 325x300

Terjadi pada hari minggu tanggal 2 januari 2022 sekira pukul 11.26 wita bertempat di rumah korban di Jalan Salya, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,yang dilaporkan oleh Korban Atas nama HENDRIK ASALIM, tempat tanggal lahir ,tanjung balai asahan 26 nopember 1983,laki laki,budha,wiraswasta, Jl.salya,Kel. Banjar tengah, kec. Negara, kab. Jembrana.

Tersangka Atas nama : EKO JAYA SAPUTRA, tempat tanggal lahir lebung gajah, 1 januari 1994 (29th), Laki laki, Islam, Petani, Dsn. IV, RT/RW 016/008, Kel. Lebung Gajah, Kec. Tulung Selapan, Kab. Ogan Komering ilir, Sumsel.
Sejumlah barang bukti (19 point barang bukti sudah berhasil dikumpulkan) oleh POLDA JEMBRANA untuk diproses selanjutnya.
Adapun Kronologis Kejadian bahwa Pada Tgl 2 januari 2022,sekira pukul 11.26 wita, korban mendapat chat via Whatsapp dari nomor yg tidak dikenal yaitu dg nomer +1(210) 900-2110. dan adapun isi chat Whatsapp tersebut” minta waktunya”, kemudian nomor Whatsapp tersebut menelpon korban dan menyampaikan kepada korban kalau korban mendapatkan hadiah undian dari Bank. Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP (one time password) yg sudah diterima oleh korban ke HP pelaku dan kemudian oleh korban kode OTP tersebut dikirim ke pelaku.Setelah korban mengirim kode OTP kemudian korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp. 499.999.999 ke Rek. Atas nama RINO AFSI dan kemudian Ada lagi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama DERI SISWANTO. setelah korban mengetahui ada dana keluar dengan jumlah tersebut, kemudian korban menghubungi nomor Whatsapp tersebut namun sudah tidak aktif.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 798.999.999 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank dan Pihak kepolisian.
kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama EKO JAYA SAPUTRA dirumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan,dimana saat ditangkap tersangka yang bernama EKO JAYA SAPUTRA, menerangkan bahwa memang benar tersangka pernah menghubungi korban sekira Tgl 2 januari 2022, dan untuk melancarkan aksinya, tersangka bekerja dari dalam hutan dekat rumahnya di Ds. Lebung Gajah,Kec. Tulung selapan,Kab. OKI dengan menggunakan 3 unit HP, dimana Barang bukti tersebut semuanya ditaruh didalam pondok yang ada dihutan tersebut selanjutnya dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku dibantu oleh 3 orang temannya dimana tersangka bertindak sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari kelompok tersebut, sedangkan 3 orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo (apabila aksinya tersebut berhasil). Tersangka melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama pelaku melakukan kejahatan tersebut dari th 2019 sampai sekarang sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) selanjutnya uang dari hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero.

OBC/UN

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);