Denpasar OKEBALI.COM– Dugaan tindakan sepihak dilakukan pengembang Villa Bayu Segara Residence yang disebut bernama Pande di kawasan Jalan Bayu Segara Residence, Jalan Padanggalak, Sanur, Kedaton, Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (25/7/2026). Pengembang tersebut diduga melakukan pemblokiran akses jalan yang selama ini digunakan para petani untuk menuju lahan persawahan tanpa adanya koordinasi maupun musyawarah dengan masyarakat yang berkepentingan.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, jalan tersebut merupakan akses vital bagi para petani yang setiap hari melintasi kawasan itu untuk menggarap sawah di wilayah Padanggalak. Penutupan akses secara tiba-tiba dinilai merugikan aktivitas pertanian dan berpotensi memicu konflik antara pengembang dengan masyarakat sekitar.
Selain persoalan pemblokiran jalan, sumber juga menyebut pembangunan Villa Bayu Segara Residence diduga berdiri di kawasan jalur hijau. Dugaan tersebut mengemuka karena di sekitar lokasi masih terpampang papan penanda kawasan jalur hijau. Jika benar, maka pembangunan tersebut patut ditelusuri apakah telah mengantongi izin yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin pemanfaatan ruang dari instansi berwenang.
Apabila benar terjadi pemblokiran jalan yang merupakan fasilitas umum atau akses masyarakat tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan, tindakan tersebut dapat diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan jalan, penataan ruang, maupun ketertiban umum. Jika pembangunan dilakukan di kawasan yang tidak diperbolehkan atau tidak sesuai peruntukan tata ruang, pengembang juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Dugaan Pelanggaran:
Diduga melakukan pemblokiran akses jalan yang digunakan masyarakat/petani tanpa koordinasi.
Diduga membangun di kawasan jalur hijau apabila tidak sesuai dengan RTRW dan perizinan yang berlaku.
Diduga menghambat aktivitas masyarakat yang menggunakan akses jalan tersebut.
Potensi Ketentuan Hukum (apabila dugaan terbukti):
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, apabila pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, apabila terdapat penguasaan atau penutupan fungsi jalan yang melanggar ketentuan.
Ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan daerah apabila pembangunan dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai izin yang diterbitkan.
Perlu ditekankan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum memperoleh klarifikasi dari pihak pengembang maupun instansi terkait. Oleh karena itu, pemerintah daerah, Dinas PUPR, Dinas PUPR/Perkim, Satpol PP, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi legalitas pembangunan, serta memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan kepentingan masyarakat dan para petani.(Tim)













