Breaking News

Respon keras Gubernur Bali I Wayan Koster yang Buka Suara soal Komunitas Lari WNA di Canggu

Caps: Gubernur I Wayan Koster merespon keras “Tak boleh ada Negara didalam Negara” Dua WNA penyelenggara Bali Silent Disco dicekal dan Imigrasi sebut “Asing dilarang jadi EO”

Denpasar OKEBALI.COM
Gubernur Bali Wayan Koster menyesalkan dan mengecam keras penyelenggaraan acara lari bertajuk Bali Silent Disco oleh komunitas WNA Entourage Bali di Canggu yang viral karena melarang warga lokal (WNI) untuk bergabung.

Berikut adalah poin-poin respons dan tindakan tegas dari Wayan Koster terkait kasus tersebut:

Poin Respons Utama Gubernur Bali ilegal Tanpa Izin: Berdasarkan laporan resmi dari Bupati Badung, Gubernur menegaskan bahwa acara lari tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

Larangan Keras: Beliau menegaskan dengan sangat eksplisit bahwa kegiatan eksklusif yang mengganggu ketertiban umum semacam itu tidak boleh terjadi lagi di Bali pada masa mendatang.

Pemberian Peringatan: Pemerintah daerah dipastikan akan segera memberikan surat peringatan keras terhadap pihak-pihak terkait yang masih berada di Bali.
Aparat yang Menjaga: Terkait adanya petugas yang sempat terlihat mengamankan jalan saat acara berlangsung, Koster menyebut hal tersebut murni sebagai inisiatif sepihak di lapangan, bukan bentuk dukungan resmi.

Tindakan Hukum & Investigasi Lanjutan Investigasi Pemda: Pemerintah Daerah Kabupaten Badung bersama pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas aktivitas komunitas tersebut.

Pengawasan PMA: Koster juga menaruh perhatian pada status para bule yang mengaku sebagai investor asing (Penanaman Modal Asing/PMA), dan meminta agar seluruh aktivitas warga negara asing ditertibkan sesuai norma aturan hukum Indonesia.

Tindakan pencekalan oleh pihak Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjatuhkan sanksi penangkalan (cekal) terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang menjadi penyelenggara utama acara lari diskriminatif Entourage Run (Bali Silent Disco) di Canggu, Bali.

Caps : IMIGRASI usir 2 WN Belanda gegara acara Lari Eksklusif Bali

Langkah penindakan hukum oleh pihak Keimigrasian mencakup poin-poin berikut:
1. Penerapan Status Penangkalan identitas Pelaku: Dua WNA yang ditindak adalah JAS (35) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja, dan HQV (37) pemegang ITAS Investor.

 Kabur Sebelum Diperiksa: Saat proses penyelidikan berjalan, keduanya diketahui telah melarikan diri meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dilarang Masuk Kembali: Karena pelaku sudah berada di luar negeri, Dirjen Imigrasi menerapkan sanksi penangkalan, sehingga mereka resmi dilarang masuk kembali ke wilayah hukum Indonesia selama masa penangkalan berlaku.

2. Dasar Hukum Sanksi penyalahgunaan Izin Tinggal: WNA dilarang keras bertindak sebagai penyelenggara acara (event organizer) di Indonesia jika aktivitas tersebut bertolak belakang dengan fungsi izin tinggal asli mereka (sebagai pekerja sektor lain atau investor).

Prinsip Keadilan Masyarakat: Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan tindakan tegas diambil karena komunitas ini menciptakan eksklusivitas rasis dan bertingkah seolah membuat “negara dalam negara” dengan menolak kepesertaan WNI.

3. Pemeriksaan Jaringan Sponsor Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemanggilan resmi terhadap PT SIG selaku perusahaan penjamin/sponsor kedua WNA Belanda tersebut.

Pihak penjamin kini diperiksa intensif untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka. Sanksi administratif hingga pidana keimigrasian menanti jika sponsor terbukti membiarkan penyalahgunaan izin tinggal.

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);