Breaking News

Literasi Anak Maluku (LAM) Mengecam keras dan prihatin atas Tragedi Kemanusiaan (Human Trafficking),Illegal Fishing oleh KIA di  area WPPNRI 718 (Laut Arafura )

OKEBALI.COM
Siaran Pers dari Kementrian Kelautan dan perikanan No: SP.114/SJ.5/IV/2024 dan beberapa informasi dari sumber lainnya, terkait pelanggaran hukum di Wilayah Pengolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan tragedi yang menimpa 25  orang ABK dan salah satu rekan ABK yang ditemukan meninggal setelah bersama 5 temannya terjun kelaut karena hak haknya tidak dipenuhi, korban yang diketahui bernama Juanna Bay dan sampai sekarang pihak keluarga korban di Kepulauan  Aru Provinsi Maluku sangat kecewa, karena belum mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pihak – pihak terkait khususnya Agensi yang memperkerjakan korban bersama rekan ABK yang lain sebagai nelayan pada Kapal Ikan Asing (KIA) , Kasus ini sekaligus menyibak indikasi kejahatan multidimensi, yakni pencurian ikan oleh kapal asing, penyelundupan BBM bersubsidi, dan pembudakan manusia.

Atas perlakuan kasar dan tindakan tidak berprikemanusian oleh awak Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal kepada ABK asal Indonesia yang beroperasi di Teritory Laut RI, sangat kami sangat sayangkan ditambah lagi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) kapal KM Mitra Utama Semesta, yang berkerja sama dengan Kapal Asing ilegal berupa pemindahan muatan/Transhipment BBM Solar dan ikan Laut hasil tangkapan, sudah jelas ini adalah pelanggaran Hukum di wilayah Hukum Indonesia, *kami selaku anak Tanah/anak Daerah Maluku meminta kepada Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan dalam hal ini PSDKP Pusat maupun daerah dan aparat Hukum terkait untuk mengusut dan menindak tegas para pelaku , terutama perhatiannya kepada para ABK dan keluarganya yang menjadi Korban tindakan Perbudakan atau Human Trafficking dan kami terus mengikuti perkembangan kasus ini, tegas” Fijai Bayal selaku Ketua Literasi Anak Maluku (LAM).

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);