Breaking News

Polda Jatim bongkar sindikat penyelundupan 20 ekor Komodo ke Thailand

Surabaya OKEBALI.COM
Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat internasional yang telah menyelundupkan sedikitnya 20 ekor Komodo ke Thailand. Berdasarkan keterangan resmi per 15 April 2026, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp10 miliar dengan harga jual mencapai Rp500 juta per ekor di pasar gelap luar negeri.

Berikut adalah rincian utama dari pengungkapan kasus tersebut:
Tersangka & Penangkapan: Polisi telah menetapkan dan mengamankan sebelas tersangka (beberapa sumber menyebutkan enam tersangka utama sedang dalam proses penyidikan intensif) berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di Surabaya dan wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Modus Operandi:
Pencurian: Komodo diambil oleh pemburu dari habitat aslinya di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, NTT (di luar kawasan Taman Nasional Komodo).
Rantai Penjualan: Pemburu menjual anakan Komodo seharga Rp5 juta per ekor kepada pengepul. Harga melonjak menjadi Rp31,5 juta saat sampai di penadah di Surabaya, sebelum akhirnya ditawarkan ke pembeli internasional di Thailand dengan harga fantastis.

Keamanan: Para pelaku sempat merusak sistem keamanan dengan mencabut kamera CCTV di area konservasi sebelum beraksi

Barang Bukti: Selain data transaksi 20 ekor yang sudah terkirim, polisi menyita 3 ekor anakan Komodo yang baru akan diselundupkan, serta satwa dilindungi lainnya seperti Kuskus Talaud, Soa Layar, dan sisik trenggiling.
Hasil Uji DNA: Tim laboratorium telah memastikan dengan akurasi 100% bahwa satwa yang disita adalah benar jenis Varanus komodoensis.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing menyebut, para tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing dalam kasus penyelundupan dan perdagangan hewan endemik ini. Mulai dari pemetik alias penangkap hewan dari habitatnya lalu penyalur hingga pemodal.

Tersangka yang kita amankan mulai dari yang memetik, artinya yang mengambil komodo itu di Kelurahan Pota, Lombok. sampai dengan pengiriman dan pemodal,” ujar Roy HM Sihombing saat konferensi pers di Polda Jatim, Rabu, 15 April 2026.

Ia menambahkan, upaya pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan hewan endemik sangat penting dilakukan. Hal itu, karena praktik ini terbukti merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati dan menyebabkan hewan yang dilindungi negara jadi punah.

Ia menyebut, satwa-satwa ini cenderung menjadi sasaran penyelundupan karena memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar gelap. “Misalnya yaitu komodo, dimana jumlah total perdagangan hewan komodo yang sudah dilakukan oleh tersangka ini sepanjang periode Januari 2025 sampai dengan 2026 ada 20 ekor komodo. Kalau dirupiahkan itu Rp565.900.000,” lanjut dia.

Sementara Kasubdit Tipidtet Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menambahkan, pengungkapan kasus ini terbagi menjadi dua delik berdasarkan bentuk pelanggaran hukumnya. Masing-masing delik laku dibagi beberapa klaster sesuai hewan endemik yang diselundupkan maupun diperdagangkan secara ilegal.

“Yang pertama adalah delik tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Itu delik yang pertama. Untuk delik yang pertama kami buat menjadi empat klaster. Untuk delik kedua yang terkait dengan tidak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Yang mana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” bebernya.

Klaster pertama dijelaskan Hanif, ialah pengungkapan kasus penyelundupan hewan endemik jenis Komodo dengan jumlah tersangka enam orang. Masing-masing berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY dan VPP. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka yang baru saja berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan Kapal Pelni dari Nusa Tenggara Timur, Februari 2026 lalu.

Kemudian hasil penyidikan mengungkap, praktik perdagangan Komodo telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Total sebanyak 20 ekor komodo diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta.

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);