Breaking News

Meski Sudah Dilaporkan, Aktifitas Judi di Desa Pergung Tetap Beroperasi, Ketegasan APH Dipertanyakan

JEMBRANA OKEBALI.COM

Praktik perjudian berupa tajen, bola adil, dan kartu blok qiu kembali marak dan berlangsung secara terang-terangan di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, pada Jumat (5/6) malam. Padahal lokasinya cukup dekat dengan Markas Polsek Mendoyo. Kegiatan ini tetap digelar oleh penyelenggara yang akrab disapa Pak Jok, dan tetap berjalan lancar meski sudah dilaporkan serta diberitakan sebelumnya.

Kondisi ini seolah menunjukkan pelaku “kebal hukum” dan memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum. Padahal, aktivitas ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 426 Ayat (1). Penyelenggara terancam penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar, sedangkan pemain bisa dipenjara hingga 3 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Jembrana AKBP Kade Citra Dewi Suparwati belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, hanya menyatakan: “Setiap laporan pasti ditindaklanjuti, penyelidikan dan pemantauan terus dilakukan. Masyarakat diminta hubungi 110 jika menemukan aktivitas judi.”

Kasus ini mencuat di tengah instruksi keras Kapolri untuk memberantas judi, lengkap dengan ancaman pencopotan jabatan bagi aparat yang membiarkan atau terlibat. Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji, agar desa ini segera bersih dari praktik ilegal tersebut.

(TIM)

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);