Breaking News

Dokter Residivis yang sudah Aborsi ribuan janin kembali tertangkap.

OKEBALI.COM

Kelakuan Dokter Ketut Arik Wijantara (53) sungguh keji dan tak berperikemanusiaan.
Kini Dokter Ketut Arik Wijantara kembali membuat geger.
Dokter residivis kriminal ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus aborsi.

Kini Dokter Ketut Arik Wijantara kembali membuat geger.
Dokter residivis kriminal ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus aborsi. Seakan tak jera, Dokter Ketut Arik Wijantara kembali berulah dan melakukan aborsi ilegal. Karena dokter gigi ini telah dua kali dipenjara untuk kasus aborsi ilegal

Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin 15 Mei 2023. Dia menjelaskan, dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu.
Awalnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengaku dokter membuka praktik aborsi.
Polisi lalu melakukan konfirmasi ke sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Dari situ, diperoleh informasi Arik adalah dokter yang sudah tidak lagi punya ijin praktik.
Dari konfirmasi itu, polisi lalu menggerebek lokasi.

Dokter Arik tertangkap basah baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien.Polisi menemukan sejumlah alat kedokteran yang biasa digunakan untuk aborsi lengkap dengan obat-obatan.
“Anggota langsung menangkap tersangka,” papar Candra.

Dalam jumpa pers, polisi menunjukkan barang bukti terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan POLDA BALI dengan persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);