Caps : Gubernur Bali berkoordinasi dengan Ketua Muhammadiyah Bali menghimbau Takbiran silahkan tapi tanpa bedug,pengeras suara,petasan dan silahkan berjalan kaki ke mushola/ mesjid terdekat
Denpasar OKEBALI.COM
Menyikapi jatuhnya malam takbiran Idul Fitri 1447 H yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali menekankan pentingnya menjaga toleransi dan ketertiban demi menghormati kesakralan Nyepi.
Berdasarkan kesepakatan tokoh lintas agama dan panduan dari Kementerian Agama, berikut adalah poin-poin utama pelaksanaan takbiran bagi warga Muhammadiyah di Bali:
Lokasi Pelaksanaan: Warga diimbau untuk melaksanakan takbiran di rumah masing-masing. Takbiran di masjid atau mushala diperbolehkan secara terbatas dengan tetap berada di dalam ruangan.

Caps : Takbiran menyambut hari Raya idul Fitri yang bersamaan dengan Hari Raya Nyepi umat Hindu diharapkan saling bertoleransi untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama
Tanpa Pengeras Suara: Penggunaan pengeras suara keluar (sound system) sangat dilarang untuk menjaga keheningan Nyepi
Ketentuan Waktu: Kegiatan takbiran di tempat ibadah dibatasi hanya pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Larangan Mobilitas & Kebisingan: Tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling, menyalakan petasan, atau menggunakan penerangan yang berlebihan.
Akses ke Tempat Ibadah: Bagi yang ke masjid, diwajibkan berjalan kaki menuju lokasi terdekat tanpa mengganggu jalannya Catur Brata Penyepian.
Muhammadiyah Bali melalui ketuanya, Husnul Fahmi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah wujud nyata dakwah Islam yang berkemajuan dan menghargai keragaman budaya di Bali. Koordinasi juga terus dilakukan dengan aparat keamanan dan Pecalang untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan harmonis.













