BADUNG, okebali.com ~ (15/6/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kepolisian Kawasan Bandara Ngurah Rai dan BP2MI mengadakan koferensi pers mengenai dugaan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni H (33) dan SK (31) serta terdapat 4 orang sebagai korban yakni WS (37), AS (24), IP (23) dan KY (25).
Pengungkapan kasus dugaan TPPO ini berawal dari tuduhan petugas imigrasi di konter pemeriksaan imigrasi penolakan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai kepada para korban yang pada saat pemeriksaan keimigrasian memberikan keterangan tidak konsisten dan berbelit-belit. Selain itu mereka juga tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan diketahui bahwa empat WNI yakni WS, AS, IP dan KY akan bekerja di Kamboja sedangkan H dan SK adalah orang yang mendukung keempat WNI tersebut menuju Kamboja.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan berkat kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam pemeriksaan keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan penundaan penghentian terhadap enam WNI yang hendak pergi ke Bangkok tersebut.
“Setelah dilakukan penundaan pembatalan terhadap yang bersangkutan, Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Ngurah Rai untuk pendalaman sanksi dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, terang Sugito.
Lebih lanjut Sugito menambahkan bahwa peran Imigrasi dalam upaya pemberantasan TPPO dimulai dari pengawasan pada saat pembuatan dokumen perjalanan (paspor) serta pada saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Dalam kurun waktu 1 Januari sd 15 Juni 2023, petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan penundaan penghentian sebanyak 331 WNI yang diduga sebagai PMI Non-Prosedural. Selain itu Imigrasi Ngurah Rai juga telah menolak 30 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk PMI Non-Prosedural”, tambah Sugito.
Kepala Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikartini dalam kesempatan ini mengapresiasi kecermatan petugas imigrasi yang mampu mengidentifikasi calon pekerja migran Indonesia non prosedural yang akan berangkat.
“Apresiasi kepada Imigrasi Ngurah Rai yang mampu mengidentifikasi PMI secara nonprosedural. Dan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yang sama-sama berkomitmen dalam pemberantasan TPPO”, terang Ida Ayu.
Lebih lanjut, Ida Ayu mengatakan bahwa para korban mengetahui ada peluang kerja di luar negeri melalui media sosial facebook. Mereka tergiur dengan upah yang lebih tinggi dan kemudian melakukan proses serta kepergian dari Bali.
Ida Ayu menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita semua. “Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” tulisnya.
Sekretaris Utama BP2MI Rinaldi yang turut hadir secara virtual dalam konferensi pers ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas komitmen untuk menyatakan perang semesta terhadap TPPO. Ini membuktikan sinergi kerja-kerja kolaboratif BP2MI dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa terus berjalan, pencegahan terus dilakukan, tentu menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja.
“Sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, serta sekarang ini memanfaatkan teknologi internet. Karenanya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi kolaborasi yang serius dan berkelanjutan dengan memperkuat kerjasama antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tokoh-Tokoh Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan serta pihak-pihak terkait lainnya,” terang Rinardi.
Saat ini korban keempat sudah dipulangkan ke daerah asal yang difasilitasi oleh BP2MI. Dalam kasus TPPO ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 69 Sub 81 Undang – Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan atau Pasal 2 ayat 1 , pasal 10 dan pasal 11 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dan selalu bersinergi dengan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur yang ada untuk menghindari hal-hal buruk yang mungkin terjadi di luar negeri.
Humas Imigrasi Ngurah Rai (Teks: Khoirul Umam M)













