Breaking News
DAERAH  

Sekda Wayan Adi Arnawa saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyusunan LPPD di Ruang Kriya Gosana

OKEBALI.COM

Badung, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (12/1). Turut hadir Kepala Bagian Tata Pemerintahan I Made Surya Darma, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Badung Septiana Tri Setiowati, perwakilan OPD di Lingkup Pemkab Badung, beserta para peserta LPPD.

banner 325x300

 

Pada kesempatan tersebut Sekda Adi Arnawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan rapat dalam rangka persiapan penyusunan LPPD untuk Tahun 2022, yang akan disampaikan pada tanggal 31 Maret Tahun 2023 ini. ”Terkait dengan hal ini, tentu saya sudah memberikan beberapa penekanan-penekanan kepada perangkat daerah, terutamanya dalam rangka pengisian daripada dokumen yang harus disiapkan, termasuk data dukung dalam rangka penyusunan LPPD ini. LPPD akan bisa berjalan dengan bagus dan sempurna, tentu dengan adanya dukungan dari perangkat daerah secara maksimal. Oleh karena itu maka saya tegaskan kepada perangkat daerah agar benar-benar dipersiapkan, segera di atensi, sesuai dengan laporan yang sesuai maupun data-data yang berlaku. Jangan sampai data-data yang kita miliki tidak terlaporkan, padahal itu merupakan satu poin buat kita, terkait dengan tata kelola LPPD itu sendiri,“ terangnya.

 

Lebih lanjut ditegaskan, bahwa LPPD merupakan bagian dari salah satu komponen indikator terhadap rumus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Untuk mendapatkan TPP di suatu pemerintahan, seperti mendapatkan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), termasuk LPPD yang bagus. Maka dari itu tentu semua orang akan menaikan grade yang semakin meningkat,” jelasnya.

 

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan I Made Surya Darma dalam laporannya mengatakan, penyusunan LPPD ini merupakan suatu laporan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penyampaian LPPD Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13/2019. “Terkait dengan alur penyusunan LPPD, perangkat daerah menyiapkan elemen data, dokumen pendukung. Inspektorat melakukan verifikasi dan penilaian dokumen, review melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi dasar penyusunan rancangan LPPD. Perangkat daerah menyusun dan mengkompilasi elemen data hasil review, dokumen pendukung dan Kepala Daerah melakukan legalitas penandatanganan LPPD dan penyampaian LPPD,” jelasnya.

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);