OKEBALI.COM
Badung,~Sebagai wujud nyata Political Will Pemerintah Kabupaten Badung dalam membuat kebijakan sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak bencana, Sabtu (31/12) mewakili Bupati Badung, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa bersama jajaran Kepala OPD seperti Inspektur Luh Suryaniti, Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kalaksa BPBD Wayan Darma didampingi Kepala Wilayah terkait menyerahkan bantuan stimulan secara langsung kepada para masyarakat penerima terdampak bencana Sabtu (31/12).
Adapun total bantuan dana stimulan bencana yang diserahkan oleh Sekda Adi Arnawa beserta jajaran pada saat itu, sebesar Rp 968.300.000, menyasar 16 orang penerima manfaat di 3 wilayah kecamatan yakni Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Kuta Selatan.
“Sesuai perintah Bapak Bupati, kita turun kelapangan menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terkena musibah, semoga dengan adanya bantuan ini bisa secepatnya dilakukan recovery atau perbaikan sehingga bangunannya bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat yang terkena musibah,” ujar Sekda Adi Arnawa di sela-sela memberikan bantuan stimulan kepada masyarakat Desa Sulangai Petang.
Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa menyampaikan, pemberian dana bantuan stimulan ini merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir ditengah masyarakat yang mengalami musibah/bencana. “Bahkan Pemkab Badung juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami bencana yang mengakibatkan dampak di bidang ekonominya, seperti warung yang mengalami musibah kebakaran, kita pemerintah juga bantu sampai isi dagangannya, dan berdasarkan regulasi yang ada besaran nominal bantuannya paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.
Sementara itu Kalaksa BPBD Wayan Darma menghimbau kepada warga yang mendapat bantuan, karena dana sudah cair untuk itu agar segera untuk pelaksanaan pengerjaan sesuai dengan apa yang di ajukan seperti bangunan atau tempat lainnya yang terdampak pada saat bencana, untuk itu harus segera dilaksanakan karena pertanggung jawaban bantuan ini harus di pertanggung jawabkan sebelum 3 bulan kedepan dan pertanggung jawaban ini di lampiri dengan Foto bangunan atau tempat lainnya yang sudah selesai dikerjakan.
(Ukie/As)