Breaking News

Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar.

OKEBALI.COM Denpasar Bali.

Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan No: PDS-01/DENPA/11/2022 penetapan atas nama Terdakwa IWJ dan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan No: PDM-02/DENPA/11/2022 atas nama Terdakwa NWSY dengan agenda sidang Putusan.
Bahwa terhadap IWJ Majelis Hakim dalam Putusannya, memustukan perkara ini yang pada intinya sebagai berikut:

  1. Membebaskan terdakwa dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
  2. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa penahanan.
  4. Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sub. 1 bulan penjara.
    Bahwa terhadap NWSY Majelis Hakim dalam Putusannya, memustukan perkara ini yang pada intinya sebagai berikut:
  5. Membebaskan terdakwa dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum
  6. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  7. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan.
  8. Menjatuhkan Uang pengganti Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sub. 3 bulan penjara
  9. Menjatuhkan pidana Denda tehadap terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 bulan kurangan.
    Bahwa untuk menanggapi Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Ukie/tika/as)
Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);