DENPASAR, BALI OKEBALI.COM– – Menghadapi momentum krusial revisi regulasi daerah, Yayasan PUSPADI Bali bersama sejumlah Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dan perwakilan penyandang disabilitas menggelar simakrama (audiensi) dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster. Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Jl. Basuki Rahmat, No. 1, Renon, Denpasar pada Senin, 10 November 2025. Berfokus pada advokasi kebijakan untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi risiko kebencanaan dan tantangan di dunia kerja.
Inisiatif utama yang dibawa oleh PUSPADI Bali, OPDis, dan penyandang disabilitas yakni kebijakan tentang penyelenggaraan penanggunakan bencana inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Direktur PUSPADI Bali, Putu Juliani, dalam paparannya menyampaikan bahwa “PUSPADI Bali sebagai salah satu NGO yang berfokus memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas Bali telah menyusun beberapa dokumen kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, seperti dokumen kebijakan Jaminan Kesehatan Khusus dan Alat Bantu Adaftif hingga kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana inklusif” ungkap Putu Juliani.
Lebih lanjut, hadirin simakrama juga mendorong pemerintah Provinsi Bali untuk segera membentuk atau sinkronisasi produk hukum mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Mengingat tingginya potensi bencana di Bali, regulasi ini dipandang mendesak untuk menjamin keselamatan dan akses yang setara bagi kelompok rentan dalam setiap siklus penanggulangan bencana.
Usulan ini disampaikan pada momen yang sangat strategis, yakni seiring dengan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bali tentang Penyandang Disabilitas yang akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2015. Koalisi masyarakat yang peduli penyandang disabilitas berharap agar Ranperda baru ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan mengakomodasi berbagai kebijakan inklusif yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.

Made Gunung, Program Manager PUSPADI Bali mengutarakan “Pak Gubernur sane wangiang Tyang, harapannya Perda sane dibahas puniki prasida mengakomodir kebijakan inklusif, seperti halnya yang telah diinisiasi PUSPADI seperti Jamkesus dan Alat Bantu Adaptif bagi Penyandang Disabilitas” jelas, Gunung.
Pada kesmepatan ini, PUSPADI Bali menyerahkan dokumen Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif bagi Penyandang Disabilitas kepada Gubernur Bali. Dokumen tersebut untuk memperkuat produk hukum yang diinisiasi. Penyusunan produk hukum dimaksud, PUSPADI Bali menggandeng tim ahli yang terdiri dari para akademisi dan aktivis hak asasi manusia, yakni I Kadek Sudiarsana, S.H., M.H., Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., dan Ni Putu Candra Dewi, S.H., M.A.
Ketua Tim Ahli, I Kadek Sudiarsana, menegaskan bahwa advokasi ini merupakan bentuk nyata perjuangan untuk memperkuat legislasi dalam pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. “Produk hukum yang telah diinisiasi PUSPADI Bali bersama komunitas penyandang disabilitas adalah bentuk advokasi riil untuk memperjuangkan hak-hak fundamental,” ujar Sudiarsana dalam audiensi tersebut.
“Harapan kami,” lanjutnya, “seiring dengan pembahasan Perda Bali tentang penyandang disabilitas yang sedang digodok, berbagai inisiatif regulasi ini dapat diharmonisasikan. Tujuannya agar kita memiliki produk hukum yang komprehensif, saling memperkuat, dan tidak tumpang tindih, sehingga benar-benar efektif melindungi penyandang disabilitas” lanjut, Kadek Sudiarsana.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyambut baik dan hangat inisiatif yang datang langsung dari masyarakat. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap PUSPADI Bali yang dinilainya konsisten menjadi “motor penggerak” dalam advokasi kebijakan untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Pulau Dewata. Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk mengkaji usulan tersebut dan memastikan regulasi yang dihasilkan akan berpihak pada keadilan sosial.

Dalam keterangannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa “Memerintahkan Perangkat Daerah terkait segera mengkaji dan turut melibatkan secara aktif Tim yang hadir saat ini dalam pembahasan Ranperda Bali tentang Penyandang Disabilitas yang rencananya menggantikan Perda Bali No 9 Tahun 2015. Nanti dalam pembahasan, libatkan secara aktif PUSPADI Bali, Penyandang Disabilitas karena mereka yang merasakan dan memahami situasi kondisinya juga Pak Kadek dan Tim, selaku Tim Penyusun produk hukum yang diinisiasi Puspadi Bali”. Jelas Gubernur Koster.
Selain fokus pada legislasi, audiensi ini juga menjadi wadah bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan aspirasi mendesak lainnya. Salah satu harapan utama yang mengemuka adalah kebutuhan Bali untuk memiliki sebuah Panti Bina Laras yang representatif dan dikelola secara profesional, yang dapat diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas mental.
Di sisi lain, isu ketenagakerjaan menjadi sorotan tajam. Para perwakilan disabilitas mengutarakan harapan besar agar Pemerintah Provinsi Bali menciptakan iklim yang lebih suportif, sehingga penyandang disabilitas memiliki kesempatan kerja yang setara dan mampu bersaing secara adil dalam bursa kerja di Bali.
Tentang PUSPADI Bali
Yayasan Puspadi Bali – www.puspadibali.org adalah sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas di Bali dan Indonesia Timur. Sejak 1999, PUSPADI Bali bekerja untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui penyediaan alat bantu adaptif, program rehabilitasi, dan advokasi kebijakan untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif.













