Denpasar OKEBALI.COM– Penegakan hukum di Denpasar, Bali diduga masih belum.mencerminkan rasa keadilan publik, khususnya terhadap kasus penimbunan/penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Salah satu contoh adalah persidangan kasus penimbunan BBM ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diduga sarat dengan “permainan” dan diskriminasi. Betapa tidak, terduga bos penimbun BBM ilegal I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dituntut hanya 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Punawa.
Sementara itu, terdakwa Teuku Reza Pohan yang berperan hanya sebagai sopir yang ditangkap di wilayah Badung, Bali, malah dituntut JPU Finna Wulandari 8 bulan kurungan. Sebagaimana diketahui, vonis majelis hakim terhadap Nyoman Tompel beberapa waktu lalu adalah 2 bulan 10 hari penjara. Sedangkan persidangan terdakwa Teuku Reza Pohan kini tengah berjalan di PN Denpasar.
Perbedaan tuntutan pidana dalam dua perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi sorotan publik karena tidak.mencerminkan keadilan. Meski sama-sama berkaitan dengan penimbunan dan penyaluran solar bersubsidi, tuntutan terhadap dua terdakwa dengan peran berbeda menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok.
Dua perkara tersebut masing-masing menjerat Teuku Reza Pohan dan I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel. Teuku Reza berperan sebagai pihak yang mengangkut BBM bersubsidi, sedangkan Nyoman Tompel dalam perkara terpisah disebut memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan sehingga penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat terjadi.
Dalam perkara Teuku Reza Pohan yang saat ini bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Teuku Reza dengan pidana 8 bulan penjara, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti pidana kurungan selama 10 hari.
Sepanjang proses hukum hingga pembacaan tuntutan, Teuku Reza diketahui menjalani penahanan.
Namun, bila dibandingkan dengan perkara I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel yang telah diputus sebelumnya, muncul perbedaan mencolok. Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Nyoman Tompel hanya 2 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 20 hari.
Yang menjadi perhatian, Nyoman Tompel disebut tidak pernah ditahan sejak proses penyidikan hingga persidangan pembacaan tuntutan, meskipun dalam tuntutan JPU terdapat permintaan agar terdakwa ditahan apabila dinyatakan bersalah.
Jika kedua perkara dibandingkan, tuntutan terhadap Teuku Reza mencapai empat kali lipat dibandingkan tuntutan terhadap Nyoman Tompel.
Perbedaan tersebut semakin menarik karena peran Nyoman Tompel dalam perkara sebelumnya bukan sekadar sebagai pihak yang terlibat dalam pengangkutan. Ia didakwa memberikan kesempatan, sarana maupun keterangan yang memungkinkan penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung.
Dari sisi barang bukti, perkara Nyoman Tompel juga mencatat jumlah yang jauh lebih besar. Dalam perkara tersebut, aparat menyita belasan kendaraan berbagai jenis yang sebagian telah dimodifikasi kapasitas tangkinya, ribuan liter solar, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.
Sementara dari perkara Teuku Reza Pohan, barang bukti yang disita antara lain satu unit truk yang telah dimodifikasi, sejumlah dokumen pembelian, alat komunikasi dan uang tunai Rp2 juta.
Dengan demikian, terdapat pertanyaan mengenai pertimbangan jaksa dalam menentukan berat-ringannya tuntutan pada dua perkara yang sama-sama berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Terlebih, penyediaan sarana dan kendaraan yang telah dimodifikasi dapat dipandang sebagai bagian penting yang memungkinkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan dalam skala lebih besar.
Perbedaan tuntutan tersebut tentu belum serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam penegakan hukum karena masing-masing perkara memiliki konstruksi dakwaan, fakta persidangan, peran terdakwa, serta pertimbangan yuridis yang dapat berbeda.
Namun, disparitas empat kali lipat dalam tuntutan pidana, ditambah perbedaan status penahanan dan jumlah barang bukti, menjadi aspek yang patut dipertanyakan dan dijelaskan secara terbuka agar penerapan hukum terhadap perkara BBM bersubsidi tetap memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.(Tim)













