Badung, okebali.com ~ Apresiasi Pemerintah Putusan Pengadilan Hakim praperadilan Yogi Rachmawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka I Wayan Disel Astawa, dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Rabu (5/7). Dalam pembacaan putusannya hakim menilai bahwa penetapan tersangka Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan sah sesuai hukum dan ketentuan atau SOP yang dilakukan penyidikan Polda Bali.
Berdasarkan ketentuan hukum dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti sudah diisi oleh penyidik Polda Bali, yang diwakili oleh Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dan I Putu Ekaadi Putra, Bagus MS Putera Dan Dw. Ngk. Gd Anom Uragada, dari Bidkum Polda Bali. Sebelumnya Polda Bali juga menyampaikan bahwa pengajuan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti surat, (67 bukti surat).
Adapun pertimbangan hakim, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolegial bersifat administrasi. Hal itu tidak ada kaitan dengan perkara pokok. Disebutkan juga bahwa dalil pelamar yang diajukan sudah masuk pokok perkara. Di antaranya pemohon sebagai bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana. Hal tersebut hakim memutuskan dalil pemohon sudah menyangkut masalah pokok. Pun terkait SPDP, disebut pemohon telah mengirimkan SPDP ke JPU dan tembusannya ke PN Denpasar.
Penolakan hakim juga dilakukan terhadap tersangka Gusti Made Kadiana. Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Kadiana, dan penetapan tersangka sah sesuai hukum. “Pemerintah memberikan apresiasi putusan Pengadilan, bahwa karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak. Putusan hakim juga menolak permohonan semuanya dan permohonan sebagai pemohon adalah sah secara hukum,” ujar Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, selaku pelapor kasus reklamasi pantai melasti.













