Denpasar OKEBALI.COM
Gubernur Bali Wayan Koster merancang kebijakan wajib cek rekening bank bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai Jaenuari 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Beberapa alasan utama di balik penerapan kebijakan ini meliputi:
Menyaring Turis yang Berkualitas: Kebijakan ini bertujuan untuk menyeleksi wisman agar Bali tidak lagi menjadi destinasi bagi “wisatawan berbiaya rendah” (sering disebut “bule kere”) yang berpotensi menimbulkan masalah sosial selama berlibur.
Mencegah Masalah Sosial dan Ekonomi: Banyaknya kasus turis asing yang terlantar, melanggar aturan, hingga melakukan tindakan kriminal atau bekerja secara ilegal di Bali menjadi pertimbangan utama. Dengan bukti dana yang cukup, turis dipastikan mampu membiayai akomodasi dan kebutuhan mereka selama di Bali.
Meningkatkan Pendapatan Daerah: Pemerintah Provinsi Bali ingin memastikan bahwa turis yang datang memiliki daya beli yang cukup untuk berkontribusi pada ekonomi lokal secara signifikan.

Keamanan dan Ketertiban: Melalui pengecekan riwayat keuangan (biasanya 3 bulan terakhir), pemerintah dapat memitigasi risiko datangnya wisatawan yang tidak bertanggung jawab yang sering memicu keributan atau melanggar norma budaya lokal.
Selain menunjukkan saldo tabungan minimal, wisman juga direncanakan wajib memiliki tiket pulang sebagai syarat masuk untuk memastikan mereka tidak melebihi masa izin tinggal (overstay).
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan regulasi tersebut akan diberi nama ‘Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pariwisata Berkualitas’. Ia menyebut draf aturan itu hampir rampung dan akan segera diajukan ke DPRD Bali.
“Rancangan peraturan tersebut hampir selesai dan akan segera diserahkan ke DPRD. Saya yakin pembahasan di DPRD tidak akan memakan waktu lama, sehingga dapat diberlakukan tahun ini,” kata Koster













