Breaking News

Cegah Rabies, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Pada Hewan Peliharaan Warga 

DENPASAR, okebali.com – Sejumlah hewan peliharaan anjing milik warga, di wilayah Kelurahan Dangin Puri mendapatkan program rabies. Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian, sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit rabies.

Lurah Dangin Puri, I Gusti Gede Agung Okariawan mengungkapkan, pelaksanaan program rabies ini menyasar 7 banjar di wilayahnya. 

“Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap. Kemarin (26 April 2023) diadakan di 2 banjar, dan hari ini 5 banjar. Astungkara, warga kami menyambut baik sekali pelaksanaan program rabies ini,” jelas Okariawan. 

Dengan melalui metode jemput bola, petugas dengan didampingi jajaran Kelurahan Dangin Puri mendatangi kediaman warga. Pemeriksaan terhadap hewan peliharaan dilakukan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pemberian vaksinasi pada hewan. 

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri di Denpasar, mengatakan gebyar vaksinasi rabies ini bertujuan dapat mempercepat peningkatan cakupan cakupan pada hewan penular rabies di Kota Denpasar.

“Selama gebyar vaksinasi rabies, petugas dikerahkan untuk melakukan vaksinasi anti rabies, termasuk melayani vaksinasi hewan dari rumah ke rumah,” kata Ngurah Sugiri. 

Rabies atau penyakit anjing gila sendiri, merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat manusia dan hewan berdarah panas.

Penyakit ini dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera yang terinfeksi virus rabies.

Rabies antara lain bisa dicegah dengan segera mencuci luka gigitan hewan penular rabies menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit serta menghentikan anti rabies.

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);