Breaking News

Kabar terbaru!!! Beberapa SPPG ditutup sementara operationalnya .

Denpasar OKEBALI.COM

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi secara menyeluruh. Arahan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana agar memastikan seluruh SPPG memenuhi ketentuan higiene, sanitasi, kehalalan, serta standar keamanan pangan sebelum kembali beroperasi.

Bahwa benar per tanggal 25 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara operasional sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari evaluasi nasional untuk memastikan standar kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berikut adalah rincian utamanya:

1. Alasan Penutupan Sementara
BGN menemukan banyak SPPG yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan kelayakan fasilitas, di antaranya:
Sanitasi: Belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Fasilitas Tenaga Ahli: Tidak tersedianya tempat tinggal bagi pengawas gizi, pengawas keuangan, dan kepala SPPG.

Foto: SPPG milik Hendrik ditutup total usai joget viral di TikTok cuan Rp 6 juta perhari

Kualitas Menu: Temuan menu yang tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi standar gizi.

Insiden Keracunan: Beberapa penutupan dipicu oleh kasus dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah seperti Mojokerto, Banyuwangi, dan Bogor.

2. Wilayah Terdampak
Penutupan ini terjadi secara masif di beberapa wilayah, terutama:
Pulau Jawa: Mencakup 1.512 SPPG yang tersebar di berbagai provinsi.
Jawa Timur: Sekitar 788 SPPG dihentikan operasionalnya, termasuk 17 di Mojokerto Raya dan 36 di Tulungagung.

3. Nasib Program Makan Bergizi Gratis
Meskipun banyak dapur SPPG ditutup sementara, pemerintah menegaskan bahwa program MBG tetap berjalan. Penutupan ini bersifat sementara hingga pengelola SPPG melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan demi menjamin kesehatan anak-anak penerima manfaat.

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);