MAKASSAR OKEBALI COM, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Publik Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang ke 2 kalinya di depan Kantor Pertamina Regional VII pada Kamis (4/6/2024). Aks ini menyikapi aksi pertama yang dianggap belum adanya tindaklanjutan dan ketegasan dari pihak – pihak terkait terkait dugaan penimbunan BBM oleh oknum pemilik SPBU berininsial Hj. A sebagai pemilik SPBU Bisappu 7492402 berlokasi di Kabupaten Bantaeng dengan kroni – kroni nya berininsial I Alias O sopir mini bus pengangkut solar nopol DD 7231 DA,
Jenderal lapangan aksi, Andi Riswan Fijai, mengatakan demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk kecaman terhadap oknum-oknum yang diduga berkerja sama melakukan permainan dalam prosedur penjualan BBM bersubsidi jenis solar, hal ini sangat jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55,” sehingga pada kesempatan aksi ke 2 kali ini, kami dengan serius, meminta unsur terkait terutama Pertamina Reg VII untuk secara tegas meninda oknum tsb
“Kami melakukan aksi sesuai prosedur dan hak menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang di atur dalam UU , kalaupun ada upaya penghalangan atau ketidak puasan terhadap gerakan aksi kami boleh – boleh saja asalkan sesuai prosedur dan tidak ada tendensi atau ditunggangi oleh kepentingan apapun.
Aksi kamk terkait dengan maraknya dugaan penimbunan BBM berjenis solar oleh para oknum dan bila tidak ada tindakan tegas maka kami akan turun aksi ke DPR Provinsi Sulsel dan menyurati langsung ke BP Migas Pusat dan melakuka aksi lanjutan dengan melibatkan gelombang masa yang lebih besar ,” kata Andi Riswan Fijai.
“Kami akan kawal terus dan tidak akan gentar apa yang menjadi tuntutan kami atas dugaan kegiatan Ilegal itu,” lanjutnya













