Breaking News
DAERAH  

Keterangan Saksi Kuatkan Terdakwa Kas untuk Tak Menerima Uang

Bandung, okebali.com ~ Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Laboratorium Komputer di Kampus

Universitas Singaperbangsa Karawang (Uniska) tahun anggaran 2018 sampai 2019 digelar kembali. Hari ini, Senin, 15 Mei 2023, di Pengadilan Tipikor

Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang menghadirkan tiga orang saksi untuk cedera Kasto. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Firman.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Akbar Isnanto,SH.M.Hum, Firman dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemberian uang. Secara tidak langsung, ia mengaku menyerahkan uang tapi tidak menyebutkan nama Kasto. Firman hanya menyebut nama Dida.

Hal itu terungkap saat kuasa hukum Kasto, Syamsul Jahidin,Sikom.,SH,MM bertanya kepada saksi Firman. Sebelumnya, saksi mengaku sempat memberikan uang menjelang lebaran.

“Saksi tadi katakan memberikan sejumlah uang saat lebaran, ke siapa saja?” tanya Syamsul.

“Saya disuruhnya cuma dua, Dida dan Kasto. Tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya,” jawab Firman. Ia pun mengaku memberikan uang di toilet. Namun saat ditanya lagi dan dipastikan apakah uang itu diberikan kepada Kasto, saksi Firman meralatnya.

“Mungkin saya lupa. Saya cuma ketitipan uang dari Roni saja,” jawab Firman. Usai persidangan, Syamsul Jahidin menegaskan, keterangan saksi dalam sidang jelang membuktikan tidak adanya penerimaan uang oleh Kasto. Bahkan Kasto pun membantah menerima uang di toilet sebagaimana dikatakan saksi Firman.

“Jelas sekali fakta saksi tadi tidak bisa memastikan dan akhirnya hanya menyebut nama Dida. Tidak ada penerimaan uang oleh Kasto. Ini jelas membuktikan kalau perkara yang menjerat klien kami paksakan. Klien kami sudah dizolimi,” tegas Syamsul.

Pada sidang sebelumnya yang menghadirkan tiga saksi yakni; Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan PNS/dosen Singaperbangsa Karawang, juga tidak membuka peran dukungan Kasto.

Syamsul juga menetapkan, menetapkan Kasto sebagai tersangka perkara ini, yang dibuktikan melalui saksi mahkota dinilai tidak memenuhi unsur. Hal itu berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

“Apa tidak ada masalah lain? hingga si lemah ditindas dan dirampas hak kebebasannya? Sungguh di luar logika yang terbukti dalam perjalanan sidang ini,” tutur Syamsul.

‘Bahkan pada sidang sebelumnya para saksi yang diperiksa dalam sidang menjawab pertanyaan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum tergugat, menjawab tidak tahu. Bahkan para saksi tidak mengenal pembelaan,” ungkapnya.

“Para saksi pun saat ditanya tentang kehadirannya dipersidangan mengaku karena ada panggilan Jaksa. Para saksi juga tidak tahu adanya proyek di Uniska dan tidak membenci kebencian, ini terlihat jelas kalau perkara yang menjerat klien kami paksakan,” pungkas Syamsul.

(Hdr) 

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);