Breaking News
UMUM  

Sejumlah Kinerja Satreskrim Polres Jepara, Berikut ini Kata AKP Fachrur Rozi

JEPARA,Okebali.com – Keberhasilan Satreskrim Polres Jepara dalam mengungkap kasus pencurian saat operasi sikat jaran candi patut diapresiasi, pasalnya Polres Jepara menduduki urutan kedua setelah Banyumas.

“Kemarin kami melakukan operasi sikat jaran candi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September, kami berhasil mengungkap 40 TKP atau 40 laporan polisi terkait pencurian dengan barang bukti kendaraan bermotor, mayoritas semua kendaraan roda dua,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi, SH, SIK. di ruang kerjanya. Selasa, (27/9/2022).

banner 325x300

Lebih lanjut kata Rozi, terkait pengungkapan ini ada 4 modus yang berhasil diungkap. “Pertama di persawahan atau di perkebunan, kedua mencuri diparkiran terbuka pinggir jalan dengan kunci masih menempel di kendaraan, ketiga masuk kedalam rumah melalui jendela dan pintu, dan yang ke empat korban tertidur di warung namun kunci motor masih menempel di kendaraan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait kasus yang paling menonjol di wilayah hukum jepara, menurutnya kasus tersebut adalah pencabulan perempuan dan anak dibawah umur. Untuk menekan angka pencabulan dan pertumbuhan anak, Unit PPA bersinergi dengan Dinas DP3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) yang dibawahnya ada bidang P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Pengadilan Agama juga dilibatkan hingga tingkat desa yaitu Modin (Kaur Kesra).

“Hal itu mendapat tanggapan yang sangat baik dari Pak Bupati, beliau juga membentuk satgas dari tingkat kabupaten hingga kecamatan terkait masalah PPA. Kami juga mengoptimalkan Bhabinkamtibmas untuk ikut membantu dalam penyuluhan ditingkat kecamatan,” terang Rozi.

Tidak hanya itu, AKP Rozi juga menjelaskan cara antisipasi agar dalam bermedsos tidak mengganggu kamtibmas, ia mengatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan Humas Polres dan Kominfo Pemda, yaitu dengan cara membuat meme berisi imbauan dan pesan moral.

Masih kata AKP Rozi, untuk kasus yang berakhir dengan restorative justice, berdasarkan data semester 1 hingga bulan Juli ada 12 kasus yang berakhir restorative justice yang sering yaitu penganiayaan, pengeroyokan dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

(Vio Sari)

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);