Denpasar, okebali.com ~ Sebagai salah satu rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi tahun Saka 1945 yang jatuh pada hari Rabu 22 Maret 2023, Umat Hindu di beberapa Desa dan Kelurahan di Denpasar Selatan menggelar Upacara Melasti di Pantai pada Minggu (19/3/2023) pagi.
Untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan upacara melasti personel Polsek Denpasar Selatan dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, SH, SIK melaksanakan pengamanan di beberapa lokasi pantai, mengingat kegiatan melasti dari beberapa Desa dan Kelurahan di Bali menghentikan kegiatan melasti di Pantai khususnya wilayah Denpasar Selatan yaitu di Pantai Matahari Terbit, Pantai Bangsal Desa Sanur Kaja, Pantai Segara Kelurahan Sanur dan Pantai Mertasari Kelurahan Sanur Kauh.
Upacara Melasti dilaksanakan umat Hindu di pinggir Pantai dengan melakukan persembahyangan mengarah ke laut bertujuan untuk mensucikan diri (Buana Alit) dan alam semesta (Buana Agung). Selain untuk menyucikan alam semesta, juga memohon kepada Sang Pencipta agar selalu diberikan keselamatan dan kesejahteraan.
Dalam Kegiatan pelaksanaan melasti warga berjalan kaki mengiringi pelawatan Ida Bhatara mengikuti warga desa dan ada juga dengan menggunakan kendaraan roda empat diikuti warga dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, SH, SIK saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan upacara melasti merupakan upacara sakral dalam rangkaian hari raya Nyepi yang dipusatkan di pantai dan kami tetap melakukan pengamanan guna kelancaran kegiatan melasti tersebut, baik yang dari Desa atau kelurahan Denpasar Selatan maupun yang dari luar, yang mengadakan kegiatan melasti di beberapa lokasi pantai di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.
“selama kegiatan pengamanan baik pagi maupun sore hari, personel yang tersprin telah tergelar di beberapa lokasi bersinergi dengan pecalang, linmas dan babinsamelaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas, pastikan keamanan dan kelancaran kegiatan melasti di wilayah denpasar selatan” ujar kapolsek padat. (ds.33)
