Caps : PWI dan Perkumpulan Media Online Indonesia (MIO) laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro jaya ,usai penyataan yang merendahkan profesi wartawan
Jakarta OKEBALI.COM
POLDA METRO JAYA resmi menerima laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dilayangkan oleh perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia pada Selasa, 21 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan ucapan yang merendahkan dan menghina profesi wartawan.
Poin Penting Laporan KasusDugaan Pelanggaran: Pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan ringan (Pasal 433, 436, 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), serta menghalangi kerja pers (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Dua Laporan Sekaligus: Selain MIO Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga telah melaporkan Hotman ke polisi pada Senin, 20 Juli 2026.
Respons Hotman Paris: Hotman telah mengunggah video permohonan maaf secara terbuka di media sosialnya dan mengaku emosinya terpancing oleh pertanyaan yang berulang.
Pihak kepolisian menyatakan sedang menelaah barang bukti video serta bersiap memanggil saksi pelapor maupun Hotman Paris untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
“Iya (akan dipanggil),” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan, penyidik lebih dulu akan menelaah laporan yang masuk, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang telah diserahkan.
Dalam laporan itu, Hotman dipersangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan fitnah. Selain itu, ia juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait dugaan menghalangi kerja pers.
