OKEBALU.COM
Denpasar, Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan pencurian di Yayasan Taman Mahatma Gandhi Jalan Cokroaminoto Denpasar yang terjadi pada Senin (23/1/23) sekira jam 21.00 wita.
Demikian disampaikan Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, SH.,M.H. seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si. kepada media Kamis (2/2/23).
Dijelaskan Kapolsek bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari pihak Yayasan Taman Mahatma Gandhi dan petugas langsung mendatangi lokasi TKP. “Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua buah DVR merk Hikvision yang disimpan di ruang kepala sekolah Taman Rama Intercultural School. Selain itu sebuah DVR merk LG dan sebuah DVR merk Samsung di ruang tata usaha selanjutnya di ruang tata usaha juga hilang dua unit laptop merk HP dan Lenovo serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta,” ungkap Iptu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV diketahui ciri-ciri pelaku dari baju yang dikenakan, sampai akhirnya mengarah ke tersangka Jefrianto Kana Tuka (21) yang sudah bekerja selama lima tahun sebagai karyawan mekanik (maintenence) di yayasan tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mudah karena sudah mengetahui situasi dan seluk beluk di lokasi, menurut keterangan pelaku caranya masuk dengan meloncat lewat tembok belakang sekolah kemudian mengambil kunci ruangan yang sudah pelaku ketahui termasuk ruangan kepala sekolah tetapi karena tidak ketemu akhirnya dipecahkan dengan batu” jelas Kapolsek.
Barang yang berhasil diambil oleh pelaku berupa tiga unit laptop, masing-masing dua unit merk Lenovo dan HP. Satu unit merk Lenovo sudah berhasil dijual tersangka kepada salah seorang yang tak dikenal di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar dengan total kerugian korban sebesar Rp 45,5 juta.
“Barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai daerah Gelogor Carik dan sebuah Laptop sudah dijual olehnya kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp 3 juta,” beber Kapolsek.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.
OBC/UN