Okebali.com
Badung, ~ Imigrasi Ngurah Rai pada Tanggal 3 februari 2023 telah menangkap buronan Norkoba warga negara Italia yang mengaku sebagai pembisnis yang tinggal di Australia berinisial (As) usia 32 tahun bekerjasama dengan interpol mabes polri merupakan subjek interpol tahun 2016 dengan kasus membawa norkoba jenis mariwana sejumlah 160 kilogram saat konferensi pers Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu setianto mengatakan “AS akan dijaga oleh tiga petugas dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Polda Bali sebanyak 3 (tiga) orang petugas selama penerbangan ke kota Roma – italia” tegasnya Minggu 19 februari 2023.
“Demi keamanan dan kenyamanan interpol italia bekerjasama dengan interpol indonesia sebagai bukti sinergitas mengantar ke Italia dengan biaya ditanggung oleh National Central Bureau (NCB) Roma /pemerintah Italia, tidak di jemput di Indonesia tetapi kita antar kesana kenegaranya”dengan jadwal penerbangan yang di rahasiakan karena demi keamanan penumpang lainya” ucapnya.
Dalam jumpa pers Kompol Anggaito Hadi Prabowo, SIK “Menyatakan diketahui bahwa saat transit di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terdeteksi sistem all system yang terintegrasi di imigrasi di Indonesia dari situ terdapat keterangan bahwa memastikan terkait obat-obat terlarang yang terdeteksi dari jaringan narkoba internasional,dan yang bersangkutan harus segera di pulangkan ke negaranya Italia untuk menyelesaikan kasus hukumnnya dalam kesempatan ini kami menyatakan dengan kejeliaan dari kepolisian, interpol dan imigrasi”ucapnya.
Buronan berisial AS diyakini sering terkait dalam jaringan kriminal di negaranya Italia dan juga tidak hanya sering terlibat dalam transaksi narkotika, kejahatan yang sangat meresahkan dan selanjutnya menjalani proses hukum di negaranya.