Breaking News

Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan/ dibebaskan oleh Kejaksaan Negri Jaksel

Jakarta OKEBALI.COM
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Keputusan penangguhan penahanan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menyampaikan rincian poin penting mengenai alasan penangguhan penahanan serta langkah hukum selanjutnya:Alasan Tidak DitahanSurat Permohonan Resmi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan pihak keluarga.

Keluarga Sebagai Penjamin: Pihak keluarga bertindak langsung sebagai penjamin dan siap menanggung risiko apabila para tersangka mangkir atau tidak hadir dalam proses persidangan.

Komitmen Kooperatif: Kedua tersangka telah menandatangani surat pernyataan tertulis untuk bersikap kooperatif, mematuhi semua aturan hukum, menjaga situasi kondusif, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Konsekuensi dan Kelanjutan HukumWajib Lapor: Sebagai pengganti penahanan fisik, Roy Suryo dan dr. Tifa dikenakan kewajiban untuk melakukan wajib lapor seminggu sekali ke kejaksaan.

Barang Bukti: Kejaksaan telah menerima total 714 item barang bukti yang didominasi oleh dokumen, buku, ponsel, serta flashdisk berisi tautan video terkait kasus ini.

Lokasi Persidangan: Perkara dugaan fitnah atau penyerangan kehormatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), bukan di Jakarta Selatan. Kejari Jaksel akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tersebut.

Roy Suryo diserahkan ke Kejaksaan dalam Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap kuasa hukum keduanya,Ahmad Khozinudin setelah pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6).

“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata dia di Kejari Jaksel

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);