Foto: Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu destinasi wisata yang menarik dan disesaki pengunjung
Jakarta OKEBALI.COM
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada 12 Mei 2026, Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi menjadi ibu kota negara secara yuridis penuh karena masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.
Berikut adalah poin penting status IKN saat ini pasca-putusan MK:Kedudukan Hukum: IKN berstatus sebagai calon ibu kota masa depan Indonesia berdasarkan UU IKN, namun kedudukan, peran, dan fungsi Ibu Kota Negara tetap sah berada di Jakarta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru pada 12-13 Mei 2026 (Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026), MK menegaskan bahwa Jakarta masih sah berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian status hukum Jakarta dan IKN Nusantara saat ini (per Mei 2026):
Status Jakarta: Tetap menyandang status Ibu Kota Negara secara konstitusional. Hal ini berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke IKN belum ditandatangani oleh Presiden.
Status IKN Nusantara: IKN secara yuridis (dalam UU IKN) sudah sah sebagai calon ibu kota, namun secara konstitusional belum efektif menjadi ibu kota negara sebelum adanya Keppres pemindahan.
Progres Pembangunan: Pembangunan di IKN terus dikebut dan berjalan sesuai rencana sebagai pusat pemerintahan baru, dengan fokus pada penyelesaian kompleks yudikatif/legislatif dan hunian ASN di tahun 2026.
Implikasi Putusan MK: Putusan ini dikeluarkan untuk menghindari kekosongan hukum, mengingat UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) sudah diundangkan pada 2024 namun belum berlaku efektif sepenuhnya hingga Keppres terbit.
Pemerintah dipastikan tetap melanjutkan proyek IKN, namun kedudukan resmi sebagai pusat administrasi negara secara hukum masih di Jakarta menunggu keputusan lanjutan.
Bgerdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada 12 Mei 2026, Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi menjadi ibu kota negara secara yuridis penuh karena masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.
Berikut adalah poin penting status IKN saat ini pasca-putusan MK:
Kedudukan Hukum: IKN berstatus sebagai calon ibu kota masa depan Indonesia berdasarkan UU IKN, namun kedudukan, peran, dan fungsi Ibu Kota Negara tetap sah berada di Jakarta.
Syarat Konstitutif: Pemindahan resmi status ibu kota dari Jakarta ke IKN baru efektif mengikat setelah Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara.
Kepastian Hukum: MK menolak gugatan uji materi karena menilai tidak ada kekosongan hukum. Aturan UU IKN dan UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) harus dibaca sebagai satu kesatuan transisi.
Progres Fisik & Anggaran: Proyek pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur tetap berjalan tanpa pembatalan. Otorita IKN mencatat penyerapan APBN untuk IKN telah menyentuh Rp147,41 triliun per kuartal pertama tahun 2026.
Dana tersebut untuk beragam hal. Misal pembangunan jalan akses, hunian ASN, kantor pemerintahan, sistem air minum, drainase, hingga kawasan pendukung lainnya di Nusantara













