Badung, okebali.com ~ Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta hadir sekaligus membuka acara Rapat Pemantauan dan Evaluasi Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi TW II-2023 di Kabupaten Badung. Rapat berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Kantor Bupati Badung, Jumat (14/7) ini menyaksikan Direktur Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang diwakilkan oleh Kasatgas Pencegahan Wilayah V.2 Nurul Ichsan Al Huda, Penanggung Jawab ( PIC) Korsup KPK RI Wilayah Bali Handayani beserta jajaran, Perwakilan Irjen Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung Heryanto, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Korwas Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP Provinsi Bali Joko Sunaryanto ,

Dalam sambutannya Sekda Adi Arnawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK RI atas Koordinasi yang baik selama ini agar Program Pencegahan Korupsi di Kabupaten Badung berjalan dengan baik. Dikatakan bahwa KPK RI telah melakukan Koordinasi dan Pengawasan dengan instansi yang berwenang, melakukan pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pada Rapat kali ini Pemkab Badung membahas beberapa area intervensi yang terdapat dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) antara lain : Progres Penertiban Aset, Progres Capaian Pendapatan Pajak dan Penagihan Pajak Tertunggak serta Progres Capaian Area Pengawasan APIP.Rapat Koordinasi ini merupakan kegiatan penting dalam upaya untuk menginventarisasi permasalahan-permasalahan Pemerintah Daerah. “Secara garis besar sudah banyak disampaikan pada diskusi dan rekomendasi dari rapat hari ini salah satunya adalah penertiban aset, ke depan bersama Kepala BPN akan membentuk satu Tim kerjasama terkait penertiban aset sehingga penerbitan untuk sertifikat aset yang hingga saat ini belum bisa terbit bisa segera terlaksana,
Sekda Adi Arnawa juga menyampaikan untuk penagihan penagihan pajak agar segera didorong melaksanakan kerjasama dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan penagihan termasuk membuat satu instrumen hukum dalam rangka percepatan upaya penagihan khususnya PBB yang mana banyak masalah yang bersumber dari pelimpahan kewenangan dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah. ”Kita tidak boleh diam, kita dorong untuk tetap melakukan upaya penagihan terutama dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan daerah dan kepala bapenda sudah menyampaikan upaya, langkah yang akan dilakukan dan ditempuh, tentu kita berharap apa yang menjadi rekomendasi hari ini benar-benar semua perangkat daerah di Kabupaten Badung pelaksanaannya, sehingga pada akhir tahun 2023 pencapaian kemajuan dari pada MCP Kab. Badung sesuai harapan dari KPK,
Sementara itu Kasatgas Pencegahan Wilayah V.2 Nurul Ichsan Al Huda mengapresiasi atas kinerja Pemerintah Badung yang telah melaksanakan upaya-upaya dalam menyelesaikan persoalan yang ada terutama masalah Aset dan Penagihan Piutang Pajak. ”Selalu Koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik dan tugas pencegahan dapat dilakukan dengan baik pula,” ujar Kasatgas.













