Denpasar, okebali.com ~ Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan seorang pria bernama Zamzami Aulani Malik (26) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur warga negara asing dengan TKP Eden Green Spa jalan Werkudara Legian Kuta.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.,SH.,SiK.,M.Si. korban seorang perempuan berinisal SRC (15) WNA asal Australia saat kejadian pada Rabu (31/5/23) sekitar pukul 11.30 Wita korban bersama keluarganya ke Eden Gren Spa untuk melakukan treatment spa kemudian korban bersama ibunya masuk ke dalam ruangan masing-masing yang berbeda .
Dijelaskan oleh Kapolresta kejadian ini dilaporkan ibu korban berinisial JIL (51) yang menerima pengaduan anaknya setelah melakukan treatment, saat kejadian korban ditreatmant oleh pelaku selama satu jam yang dimana selama 40 menit korban di treatment dengan posisi tengkurap kemudian selama 20 menit korban di treatment dengan posisi terlentang dan disana pelaku melakukan aksinya dengan cara meremas vagina korban dari luar, kemudian mencium bibir korban dengan memasukkan lidah korban, selanjutnya pelaku juga mencium menempatkan korban bahkan pelaku memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sehingga dari kejadian tersebut korban menangis ketakutan kemudian korban menyelesaikan pengobatan korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke keluarganya.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku nafsu melihat anak korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam maka menimbulkan dugaan birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya,” Ucap Kapolresta Denpasar yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.,SIK.
Terhadap pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang UU perubahan RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 5 (lima) Miliar. (Dwi.A)













