Breaking News

Gubernur Bali melalui Kanwil Kemenkuham Bali, Deportasi 2 Warga Polandia.

OKEBALI.COM

Gubernur Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada Warga Negara Asing Wisatawan Mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali, dengan melakukan Penderpotasian kepada 2 Warga Polandia yang terbukti Menganggu Ketertiban Umum saat Hari Raya Nyepi Tahun
Caka 1945 pada, Rabu (Buda Paing, Uye) 22 Maret 2023 di kawasan Pantai Purnama Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pendeportasian tersebut dilakukan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap 2 Warga Polandia yang masing – masing bernama :
1) Karol Grabinski (40), No. Paspor : ER3610878, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan; dan 2) Barbara Karina Waiczak (25), No. Paspor : EL3609047, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Setelah dilakukannya pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kedua Warga Polandia yang diketahui telah tiba
di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023 melalui TPI dengan Visa on Arrival dan dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat
(1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan
keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati Peraturan Perundang-Undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sehingga WNA Polandia atas nama Karol Grabinski dan Barbara Karina Waiczak secara resmi diberangkatkan tanggal 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu keberangkatan Pukul 17.05 WIB,dengan tujuan Denpasar –
Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);