Okebali.com
Denpasar, – Desa Tegal Harum Kecamatan Denpasar Barat pada, Selasa (7/2) diresmikan BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Peresmian ini disaksikan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) I Wayan Budha, Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara, Asisten Deputi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa, Armada Kaban, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik. Peresmian ini ditandai dengan penyerahaan simbolis kartu BPJS Ketenaga Kerjaan kepada perwakilan masyarakat pekerja rentan Desa Tegal Harum.
Wakil Walikota Arya Wibawa disela-sela kegiatan menyampaikan Desa Tegal Harum menjadi desa pertama di Denpasar bekerjasama dalam program kemanfaatan dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya kerjasama program 1 Desa 100 Pekerja Rentan ini akan berlanjut di 27 desa di Kota Denpasar. “Tentu program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat pekerja rentan. Dengan program ini nantinya di tahun 2024 Denpasar dapat keluar di dari angka kemiskinan,” ujar Arya Wibawa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di Kota Denpasar, hal ini tidak terlepas dari target presiden RI Joko Widodo di Tahun 2024 penurunan angka kemiskinan. Di Denpasar sendiri, penurunan angka kemiskinan merupakan salah satu konsentrasi program dan prioritas. Bapak Walikota Jaya Negara bersama OPD Pemkot Denpasar melakukan program mulaibdari pendataan sampai dengan program nyata dalam penurunan angka kemiskinan, salah satunya program kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. “Target selanjutnya 12 desa akan segera menyusul melaksanakan program kemanfaatan bagi masyarakat yakni 1 desa 100 pekerja rentan,” ujarnya.
Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara menyampaikan progam 1 Desa 100 Pekerja Rentan ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Panghapusan Kemiskinan Ekstrem, Parmendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 serta tindaklanjut adanya Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar dan Forum Perbekel Provinsi Bali Nomor PER/118/12.2022 dan FPB/14/2022 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Ekosistem Desa di Wilayah Provinsi Bali dan terbitnya Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar Nomor: 140/1838/DPMD perihal Gerakan Parlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan.
Dari program ini kami melaksnakan tindaklanjut dan kami telah melakukan kesepakatan bersama dalam musyawarah yang telah dilakukan. “Apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan ini menjadi catatan penting desa kami yang telah diresmikan dalam gerakan perlindungan 1 desa 100 pekerja rentan yang pertama di Bali, serta dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat kami di Desa Tegal Harum,” ujarnya.
Sementara Asisten Deputi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa, Armada Kaban mengatakan kepada masyarakat Desa Tegal Harum yang telah menerima kartu nantinya mendapatkan tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama perawatan di rumah sakit. “Bagi pemegang kartu dalam program 1 Desa 100 Pekerja Rentan ini selama mendapatkan perawatan dalam kecelakaan kerja secara keseluruhan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya sembari mengucapkan terima kasih atas sinergitas bersama Pemkot Denasar dan pihak desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.