Breaking News
DAERAH  

Terima Hasil ‘Rapid Assessment’, Sekda Dewa Indra Komit Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman RI

Denpasar, Okebali.com ~ Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berkomitmen untuk merekomendasi rekomendasi Ombudsman RI Provinsi Bali yang baru saja merampungkan penilaian cepat terhadap pelayanan masyarakat terkait keberadaan Desa Adat. Komitmen itu disampaikan Sekda Dewa Indra saat menerima Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Kantor Gubernur, Senin (28/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Sri Widhiyanti yang didampingi Kepala Pencegahan Ombudsman RI Provinsi Bali Ida Bagus Oka M menyampaikan gambaran umum tugas yang diemban lembaga yang dipimpinnya. Widhiyanti menerangkan, Ombudsman mempunyai beberapa tugas yaitu menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan serta mendengarkan laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman. “Selain mendengarkan laporan yang berkaitan dengan maladministrasi, kami juga melakukan kajian cepat terhadap pelaksanaan pelayanan publik,” ujarnya.

Pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan Desa Adat menjadi salah satu bahan kajian Ombudsman RI Provinsi Bali. “Kami mulai bisa masuk untuk melakukan pengawasan terhadap Desa Adat karena sudah ada payung hukum berupa Perda. Sudah bisa diketagorikan urusan dinas karena ada anggaran pemerintah masuk ke Desa Adat,” urainya. Langkah ini diambil karena banyak hal yang menyangkut pengaduan masyarakat, khususnya permasalahan yang berkaitan dengan pungutan. 

Lebih jauh ia menerangkan, persoalan menjadi pelik karena penyusunan pararem yang menjadi payung hukum bagi Desa Adat untuk melakukan pungutan terhadap krama tamiu masih terganjal lambannya perolehan nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali. Jika situasi ini tidak segera teratasi, ia khawatir Desa Adat tidak memiliki payung hukum yang sah sehingga rentan terseret ke ranah hukum. “Kita juga berkomitmen melindungi keberadaan Desa Adat. Kasian para bendesa adat dan prajurunya, mereka sudah ngayah,” ujarnya. Untuk itu, Ombudsman RI mendorong Pemprov Bali mengambil langkah-langkah untuk memperlancar proses pemberian nomor register agar konsep pararem yang telah disusun sejumlah Desa Adat dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum di wewidangan masing-masing.

Menambahkan penjelasan Widhiyanti, Kepala Pencegahan Ombudsman RI Bali Ida Bagus Oka M menyarankan agar Dinas PMA menyusun standar pelayanan yang meliputi durasi, biaya dan hal lainnya. Dalam proses penilaian cepat, Ombudsman melakukan wawancara di 21 Desa Adat. Dari hasil wawancara diperoleh informasi bahwa sosialisasi terkait hasil pesamuan agung belum sepenuhnya dipahami prajuru Desa Adat. “Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan rekomendasi yang lebih intens dengan melibatkan pengurus inti, bukan hanya tenaga admin,” cetusnya.

Menanggapi hasil kajian cepat tersebut, Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ombudsman RI yang menaruh perhatian terhadap pelayananan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan Desa Adat di Bali. “Kita mempunyai komitmen yang sama terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Makin banyak yang memperhatikan, dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan akan semakin kuat,” ucapnya. Diakui olehnya, persoalan pungutan di cakupan Desa Adat beberapa kali dimuat ke ruang publik dan memang ada laporan masyarakat ke lembaga-lembaga seperti Ombudsman hingga KPK. Menyikapi hal ini, Pemprov Bali telah melakukan sejumlah langkah diantaranya dengan melakukan revisi regulasi untuk memberikan kepastian hukum tentang pungutan Desa Adat. “Ini harus jadi perhatian kita bersama. 

Terkait rekomendasi Ombudsman RI tentang perlunya penetapan standar waktu, Sekda Dewa Indra meminta jajaran Kadis PMA melakukan pemetaan dan menetapkan skala prioritas. “Identifikasi pararem pengajuan dari Desa Adat yang isunya muncul di ruang publik, beri prioritas untuk mendapatkan nomor registrasi,” cetusnya. Bagi Desa Adat lainnya, disarankan untuk mengikuti pedoman yang telah disusun Pemprov Bali dengan semangat berkeadilan dan besaran pungutan yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Menindaklanjuti Arah Sekda Dewa Indra, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra, SH akan melakukan konsolidasi dan koordinasi karena proses pengeluaran nomor register yang melibatkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. 

Penyerahan hasil rapid assessment ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekda Dewa Indra dan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti.

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);
Exit mobile version