Caps: Tidak ada lagi pembangunan villa diarea persawahan,melalui instruksi Gubernur Bali no 5 tahun 2025 pembatasan ketat alih fungsi lahan sawah,karena Bali akan meningkatkan kedaulatan pangan
Denpasar OKEBALI.COM
Benar, langkah tegas baru saja diambil untuk menyelamatkan lanskap ikonik Bali. Pemerintah Provinsi Bali kini memperketat larangan alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan, khususnya vila.
Berikut adalah beberapa poin utama terkait aturan baru tersebut:
Instruksi Gubernur Terbaru: Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah daerah membatasi secara ketat alih fungsi lahan sawah, terutama yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Banten Sawah (LBS).
Sanksi Pidana: Penegakan hukum kini lebih berat dengan hadirnya Perda No. 4 Tahun 2026. Mengubah sawah menjadi vila tanpa izin atau di zona terlarang kini bisa terancam sanksi pidana.

Caps villa di Bali diarea persawahan telah ditindak dan diberi garis pembatas
Penghentian Proyek: Satpol PP dan Pansus TRAP DPRD Bali telah mulai melakukan penertiban di lapangan. Proyek pembangunan vila yang terbukti melanggar di atas lahan sawah yang dilindungi langsung dihentikan dan dipasangi garis pembatas, seperti yang terjadi pada pembangunan 30 vila di kawasan Canggu.
Tujuan Perlindungan: Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan hunian/pariwisata dengan pelestarian lingkungan serta kedaulatan pangan di Bali.
“Kita harus memastikan keseimbangan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan tetap terjaga. Jika lahan pertanian terus menyusut, maka keberlanjutan pangan dan harmoni bali akan terancam,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster.













