Badung, okebali.com ~ Direktorat Pengawasan dan Penidakan Keimigrasian mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh pegawai Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Selama sosialisasi, para pegawai diberikan pemahaman tentang konsep gratifikasi, termasuk definisi, jenis-jenisnya, dan dampak negatif yang dapat ditimbulkannya. Mereka juga diberi pengetahuan tentang pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam pekerjaan mereka dan bagaimana menghadapinya dengan tepat, kamis 18 Mei 2023.
Direktorat Pengawasan dan Penidakan Keimigrasian menekankan bahwa pencegahan gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pegawai diharapkan berperan aktif dalam memastikan integritas dan transparansi dalam semua proses administrasi, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Sosialisasi ini juga menjadi langkah proaktif dan penting dalam membangun integritas, transparansi, dan akuntabilitas di bidang keimigrasian.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendapat sosialisasi penting mengenai pencegahan gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan oleh Direktorat Pengawasan dan Penidakan Keimigrasian. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas mereka serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan di bidang keimigrasian.
Koordinator Bidang Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bpk Iwan memberikan Arahan, “Agar ASN Imigrasi tidak terlibat dalam Gratifikasi dengan tidak menerima hadiah berupa Uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma cuma dan fasilitas lainnya sementara Direktur Pengawasan dan Penindakan Jenderal Direktorat Kemunduran Bpk Surya Mataram mengatakan akan menindak dengan tegas pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dan meminta ASN imigrasi untuk melayani masyarakat dengan tulus ikhlas”, Tegasnya.
