Breaking News

Sidang Dr Tifa dan Roy Suryo kasus ijazah Jokowi hari ini

Jakarta OKEBALI.COM
Hari ini, Kamis, 17 September 2026, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan terdakwa) atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sidang tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Bersamaan dengan Dokter Tifa, pakar telematika Roy Suryo juga menjalani sidang perdana dalam kasus pokok yang sama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut adalah poin-poin penting terkait jalannya persidangan dan perkembangan kasus hari ini:Isi Eksepsi Dokter Tifa: Dalam persidangan, Dokter Tifa meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa. Ia didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim kuasa hukum Jokowi sendiri menyatakan keyakinannya bahwa eksepsi Dokter Tifa tersebut akan ditolak oleh majelis hakim karena surat dakwaan dinilai sudah diperbaiki.

Sorotan terhadap Kehadiran Jokowi: Seusai persidangan, Dokter Tifa mempertanyakan ketidakhadiran Joko Widodo di persidangan. Ia menyebut bahwa Jokowi seharusnya hadir mengingat namanya masuk ke dalam daftar saksi pertama dalam perkara ini .

Aksi Demonstrasi di Luar Pengadilan: Jalannya persidangan hari ini juga diwarnai oleh kedatangan para pendukung Dokter Tifa dan Roy Suryo. Mereka berkumpul dan sempat membentangkan spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” di depan gedung PN Jakarta Timur.

Sikap Menolak Damai: Dokter Tifa sejak awal persidangan secara konsisten menegaskan bahwa dirinya menolak penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (perdamaian) dan memilih untuk melakukan perlawanan secara hukum di pengadilan.

PN Jakarta Timur mengizinkan tahapan sidang pembacaan eksepsi hari ini disiarkan secara langsung oleh media. Namun, siaran langsung nantinya akan dilarang saat persidangan sudah memasuki tahapan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.

 

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);
Exit mobile version