Denpasar OKEBALI COM
Pekerjaan rekonstruksi Jalan Kawasan Jalan Cargo Indah IV, Kecamatan Denpasar Utara, menimbulkan banyak masalah.
Pasalnya, proyek milik Dinas PUPR Kota Denpasar, senilai Rp 3,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Indah Karya Perkasa tersebut menumpuk material pasir sembarangan hingga ke badan jalan.
Dari pantauan wartawan, di area tumpukan material tidak ditemukan adanya rambu peringatan proyek yang sangat membahayakan pengguna jalan. Excavator juga terlihat sedang beraktivitas menggali saluran air dimana materialnya di angkut oleh dump truck mengakibatkan jalan semakin menjempit.
Salah seorang warga setempat mengatakan, material pasir itu sengaja ditumpuk pemborong dan hampir memenuhi separuh badan jalan. Warga sempat khawatir dengan kondisi jalan yang sempit itu karena bisa menyebabkan kecelakaan.
“Tumpukan pasir setinggi kurang lebih satu meter itu sudah lama ditumpuk di perempatan itu, bahkan tidak pernah dibersihkan,” ucap seorang warga.
Padahal jalur itu ramai kendaraan yang lalu lalang, namun pihak rekanan abai cuma menancapkan pohon kamboja untuk rambu rambu.
“Ini kebiasaan buruk dan masih saja dipelihara oleh pihak kontraktor,” kesalnya.
Diminta, pihak terkait jangan tutup mata dan lebih selektif mencari rekanan di setiap kegiatan, terlebih dalam melakukan pengawasan. Karena perlu dicatat, menumpuk material di jalan melanggar aturan dan diancam kurungan serta denda.
Mengingat jalan raya sebagai infrastruktur memberikan manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Jadi alasan apapun menumpuk material sampai memakan badan jalan tidak dibenarkan.(PTT)