Breaking News

Masalah Sampah di Bali,menjadi perhatian utama di 2025 ini terutama dari Pemkot dan seluruh masyarakat Bali

Foto : Tumpukan sampah di TPA Suwung sedang diratakan dengan alat berat

Denpasar OKEBALI.COM
Cuaca ekstrem yang tidak bisa diprediksi. Menyebabkan semua masyarakat Bali dan Pemerintah Daerah Bali harus bertindak cepat agar tidak terjadi bencana banjir Bandang yang saat ini banyak melanda di hampir semua Daerah di Indonesia dan juga Asia tenggara.
Ya, masalah sampah di Bali menjadi perhatian utama pada tahun 2025, terutama karena adanya rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025. Penutupan ini menandai transisi penting dalam pengelolaan sampah di Pulau Dewata.

Krisis dan Tantangan Utama
Penutupan TPA Suwung: Selama lebih dari 30 tahun, TPA Suwung telah menjadi tumpuan utama sistem persampahan Bali, menerima 1.200–1.500 ton sampah per hari. Penutupannya yang sudah final mengharuskan pemerintah daerah, seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, untuk siap mengelola sampah secara mandiri.

Foto: relawan sedang memilah sampah plastik

Kesenjangan Kapasitas Penanganan: Kota Denpasar, misalnya, memproduksi sekitar 1.050 ton sampah harian namun hanya mampu menangani sekitar 500 ton, menunjukkan kesenjangan signifikan yang harus segera diatasi menjelang penutupan TPA Suwung.
Dampak Lingkungan dan Pariwisata: Persoalan sampah yang tidak optimal pengelolaannya berdampak negatif pada ekosistem alam, kenyamanan wisatawan, dan bahkan menyebabkan Bali masuk dalam daftar destinasi yang dinilai “tidak layak dikunjungi 2025” versi Fodor’s Travel Guide.

Inisiatif dan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah serius untuk mengatasi masalah ini melalui beberapa kebijakan dan gerakan:
Gerakan Bali Bersih Sampah 2025: Gerakan ini diluncurkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan, dengan fokus pada dua program utama: pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Surat Edaran Gubernur: Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pengelolaan Berbasis Sumber: Kebijakan ini mendorong agar setiap rumah tangga dan instansi melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya. Sampah organik diolah mandiri (seperti menjadi kompos), sementara sampah anorganik diserahkan ke bank sampah.

Upaya kolektif dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor pariwisata sangat diperlukan untuk mencapai target nasional penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.

 

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);