SIARAN PERS
Jakarta, okebali.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) tetap akan melakukan sejumlah langkah antisipasi terkait penyebaran sub varian baru dari COVID-19 yaitu varian kraken dan orthrus yang dilaporkan sudah masuk ke Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno”, yang berlangsung secara hybrid, di Jakarta, Senin (10/4/2023) mengatakan kehadiran sub varian baru biasanya langsung disertai dengan pembatasan kasus COVID-19. Namun, menurut keterangan Kementerian Kesehatan perkembangan COVID-19 di Indonesia masih terkendali.
“Langkah antisipasi ini dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran untuk protokol-protokol yang harus dipatuhi,” kata Menparekraf Sandiaga.
Surat Edaran (SE) tersebut meliputi Surat Edaran Tentang Keselamatan Transportasi Pariwisata Darat, Laut, maupun Udara, dan Tempat Istirahat. Serta Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang aman nyaman dan menyenangkan di daya tarik wisata yang diharapkan dapat mengantisipasi kasus.
“Memang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah berakhir. Tapi kami ingatkan untuk semuanya berhati-hati, walaupun tidak ada imbauan terkait fasilitas khusus yang harus disiapkan oleh objek wisata. Namun dimohon perhatikan pengaturan protokol kesehatan yang sudah disyaratkan secara umum saja,” kata Menparekraf.

Bagi pemerintah daerah, bentuklah Satgas (Satuan Tugas). Mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Lapangan TNI/Polri, dan dinas-dinas terkait lainnya untuk mengawasi kawasan objek wisata dan aktivitas pengunjung.
“Dinas Pariwisata juga kami tampilkan instruksi untuk mempertemukan ke lapangan. Pantau situasi terakhir, lakukan pemantauan dan evaluasi _on the spot_. Agar kesiapan sarana dan prasarana dipastikan kesiapannya dan laporkan jika ada kekurangan. Dan pantau juga kesiapan pelayanan dari SDM-nya,” ujar Sandiaga.
Sedangkan untuk pengelola objek wisata harus memperhatikan tempat pariwisatanya. Mulai dari pintu masuk, kelengkapan amenitas, tempat parkir, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan. Karena protokol CHSE (_Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, Kelestarian Lingkungan_) sudah menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang akan terus diterapkan.
“Karena ini adalah bagian dari bentuk pemulihan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. Kita berharap jangan hanya menjadi pajangan, tapi menjadi sebuah kebiasaan yang akan menjadi budaya kita dalam pelayanan yang _bersih, sehat, aman, dan kelestarian lingkungan_,” kata Sandi.
Turut mendampingi Menparekraf dalam WBSU baik secara daring maupun luring para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.













