Jakarta OKEBALI.COM
Saat realese didepan para awak media Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit IV AKBP M.Iqbal S.I.K., M.Si., dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret S.H., terkait kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi TKP Abiansemal Badung, Ditreskrimsus Polda Bali tetapkan satu tersangka an. IWR laki-laki 61 tahun, alamat sekaligus TKP Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Badung, pada rabu 19 juni 2024.
Adapun kronologi pada hari minggu 16 juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan/pemindahan isi dari Gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos kedalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg, TKP dibelakang rumah pelaku / tersangka IWR, pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung Gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG subsidi 3 Kg.
Modus operandi pengoplosan Gas dengan cara, pertama-tama tersangka IWR menyiapkan tabung kosong Gas LPG non subsidi 12 kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan kedalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 kg, setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut, selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan kedalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 kg dihubungkan kedalam valfe Gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi, dengan posisi tabung kosong Gas LPG 12 kg berada di bawah dan tabung Gas LPG subsidi 3 kg masih berisi berada diatasnya.
Sehingga Gas LPG yang ada didalam tabung Gas LPG 3 kg keluar dan masuk kedalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 kg tersebut.
Untuk mengisi 1 tabung Gas LPG 12 kg dibutuhkan 4 buah tabung Gas LPG subsidi ukuran 3 kg dan selanjutnya dijual kekonsumen dengan harga Rp.200.000 /tabung Gas LPG 12 kg.
Motif mengoplos Gas tersangka mengaku karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat/berlebih dari Gas LPG subsidi 3 kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu :
1. 40 buah tabung Gas LPG 12 kg berisi Gas LPG
2. 7 buah tabung Gas LPG 12 kg kosong;
3. 107 buah tabung Gas LPG 3 kg bersubsidi berisi Gas LPG
4. 174 buah tabung Gas LPG 3 kg kosong
5. 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm
6. 1 unit mobil merk Suzuki carry no.pol DK 8204 FE warna hitam
7. 1 buah paku ukuran 10 cm
8. 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu
9. 16 buah karet seal
Untuk pasal disangkakan :
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Selain kasus ini sebelumnya kita juga sudah proses 4 kasus pengoplosan di Wilkun Gianyar dan Denpasar, apabila ada yang menemukan pengoplosan Gas LPG kami mohon kerjasamanya masyarakat bisa menginformasikan kepada kami untuk ditindak lanjuti.
Terimakasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerjasamanya, semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua. ucap AKBP Renefli.