Breaking News

IMIGRASI DENPASAR TINDAK TEGAS WNA PENGGANGGU KETERTIBAN UMUM SAAT HARI RAYA NYEPI

DENPASAR, okebali.com – Pada Hari Rabu Tanggal 22 Maret 2023 anggota INTELDAKIM Imigrasi Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali mendapatkan informasi terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas pada saat perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023 di Pantai Purnama Sukawati. Keterangan bahwa WNA tersebut pada saat itu telah diamankan oleh petugas daerah setempat (Pecalang) untuk kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Polisi Sektor Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pada Hari Kamis Tanggal 23 Maret 2023 Pukul 09.00 WITA, Kepolisian Sektor Sukawati menyerahkan Warga Negara Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah diterima pada Seksi INTELDAKIM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kemudian Tim INDELDAKIM melakukan pemerikasaan terhadap Warga Negara Asing tersebut dan didapat data dari 2 (dua) Warga Negara Asing tersebut yaitu:

1. Nama : Karol Grabinski (LK) Inisial KG Kewarganegaraan : Polandia Usia : 40 Tahun Izin Tinggal : Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Masa berlaku : 28 Februari 2023 s/d 29 Maret 2023 Alamat Saat ini : Pantai Purnama Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov. Bali

2. Nama : Barbara Karina Walczak (P) Inisial BKW Kewarganegaraan : Polandia Usia : 25 Tahun Izin Tinggal : Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Masa berlaku : 28 Februari 2023 s/d 29 Maret 2023 Alamat Saat ini : Pantai Purnama Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov. Bali. 

Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Agung Narayana menjelaskan adapun hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) WNA adalah bahwa saudara KG dan saudari BKW tersebut diserahterimakan dari Kepolisan Sektor Sukawati ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada Tanggal 28 Februari 2023.

Saudara KG dan saudari BKW mengaku kegiatan saat ini di Bali adalah berlibur, pada saat di Bali tidak menyewa hotel melainkan mendirikan Tenda yang dibawa untuk tinggal di tempat yang mereka kunjungi. Pada saat Hari Raya Nyepi, mereka hanya mendirikan tenda untuk tidur di tepi Pantai Pandawa Sukawati. Mereka mengaku mengetahui mengenai Hari Raya Nyepi namun pada saat itu posisinya tidak memiliki uang untuk menyewa Hotel dan kemudian berinisiatif unutk mendirikan tenda di Pantai Purnama Sukawati untuk bermalam selama 1 (satu) hari. Karena kejadian tersebut saudara KG dan saudari BKW telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi menyarankan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan dicurigai membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak membatasi peraturan perundang-undangan”. Warga Negara Asing tersebut masih dalam tahap proses penyediaan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya.

“Kami himbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang hadir ke Bali agar selalu berpenampilan tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku”, ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.

Anggiat menambahkan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi. “Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerjasamanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali, dan saya mengharapkan kerja sama seperti ini untuk lebih meningkatkan ke depan”, tambah Anggiat.

Bagikan Artikel
';document.write(commandModuleStr);
Exit mobile version