Singaraja, okebali.com ~ Himbauan dan peringatan untuk tidak parkir di bahu jalan raya tepatnya di depan pasar Banyuasri telah dilakukan Kasat Lantas Polres Buleleng Iptu Riena Kusmarlandi Putri, mulai hari Selasa tanggal 28 Maret 2023. Bahkan tanda larangan parkir telah terpasang, namun masih terlihat adanya kendaraan yang parkir.
Kasat Lantas mengharapkan agar tidak lagi memarkir kendaraan menggunakan bahu jalan yang ada di depan pasar Banyuasri tepatnya di Jalan A. Yani Singaraja, karena dapat menganggu pengguna jalan yang lainnya, harapnya.
“didalam areal pasar masih banyak tempat parkir, mari gunakan areal parkir yang sudah disiapkan tersebut untuk parkir kendaraan”, ucapnya.

Himbauan dan peringatan sudah dilaksanakan tetapi masih juga ditemukan pelanggaran sehingga tindakan tegaspun telah dilakukan Kasat Lantas, ternyata belum diindahkan juga karena salah satu masyarakat memvidiokan dan menyampaikan kepada pihak Kepolisian masih ditemukannya kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan walaupun sudah ada larangan parkir.

Kasat Lantas Polres Buleleng, sangat meyayangkan peristiwa tersebut karena himbauan dan pendekatan secara persuasif dengan cara humanis dan tindakan tegas telah dilakukan, bahkan mengajak upaya masyarakat untuk ikut serta dan aktif menjaga kompresi juga telah perbuat, tapi masih juga ditemukan parkir menggunakan bahu jalan.
“memasang pemasangan pembatas dengan membentangkan tali juga sudah dilakukan sebanyak 3 kali, itupun dipindahkan dan dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab”, ucapnya.
“kedepan akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar, karena himbauan dan langkah persuasif secara humanis sudah dilakukan”, tegas Kasat Lantas.













