Denpasar OKEBALI .COM – Galian C di Desa Tegaltugu, Gianyar, Bali diduga kuat tidak memiliki ijin pertambangan. Untuk itu warga sekitar berharap aparat instansi terkait segera menindak bu “Gst” yang disebut-sebut pemilik galian C tersebut serta menutup aktivitas galian C yang sudah lama beroperasi ini.
Hal ini penting mengingat galian C itu diduga telah melanggar aturan dan aktivitas. galian C ini dinilai dapat merusak lingkungan alam di sekitar lokasi.
Dugaan kuat galian C ini tidak mempunyai ijin pertambangan adalah berdasarkan hasil konfirmasi media ini dengan Kasatpol PP Gianyar Made Arianta, Selasa (14/10/2025) melalui percakapan WA.
Dalam percakapan itu, Made Arianta mengirimkan beberapa dokumen kepada media ini terkait aktivitas galian C di Desa Tegaltugu Gianyar. Dokumen itu adalah Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 0202220017448 dengan nama pelaku usaha Ni Made Yudiartini beralamat di Karangasem, Bali.
NIB yang diterbitkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 perubahan ketiga 26 September 2022 ini berlaku di seluruh Indonesia dan salah satu bidang usahanya adalah penggalian tanah/pasir di Desa Tegaltugu Gianyar.
Pelaku usaha dengan NIB tersebut dapat melaksanakan kegiatan berusaha dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB ini diterbitkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Namun tidak ada ijin dari Kementerian ESDM untuk pertambangan. “Sejauh ini hanya ijin ini yang kami terima. Mungkin untuk detailnya bisa dikonfirmasikan ke pengelola,” ucap Made Arianta.
Sementara itu, bu “Gst” saat dikonfirmasi via WA beberapa kali, ternyata tidak pernah merespon walau pesan melalui WA telah dibaca. Bahkan WA media ini diduga sudah diblokir bu “Gst” karena beberapa pesan yang dikirim tertera centang satu.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terkait dengan galian C di Desa Tegaltugu Gianyar.
Terkait dengan hal ini, Made Arianta mengatakan pihaknya sudah berkoordunasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk mengambil tindakan, mengingat kewenangan ijin pertambangan menjadi kewenangan pusat. “Kewenangan pol PP Kabupaten terkait pelanggaran perda perkada Kabupaten,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi. “Minggu depan kita agendakan rapat untuk membahas hal ini,” papar Dewa Dharmadi saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, informasi terbaru yang didapat media ini mengungkapkan bahwa harga tanah untuk satu unjt truk dijual bervariasi antara Rp 260 ribu hingga Rp 800 ribu. Setiap harinya diperkirakan ada hampir seratus truk yang “membeli” tanah dari galian C kepunyaan “bu Gst” ini. Jika dikalkulasikan, “pundi rupiah” yang bisa diraup dari galian C ini mencapai miliaran rupiah selama 30 hari.
Warga setempat berharap aparat instansi terkait segera menutup aktivitas galian C ini karena merusak lingkungan sekitarnya, seperti menebarkan debu serta jalanan rusak. (Tim)