Okebali.com
Denpasar,~ Gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sering meminta-minta acap kali meresahkan pengendara kendaraan yang berhenti di traffic light khususnya wilayah Denpasar Timur, sehingga menganggu ketertiban umum. Untuk itulah Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana SH., MH. bersama personil Polsek Dentim berkolaborasi dengan Sat Pol PP Kota Denpasar melakukan penertiban gepeng yang sedang melakukan aksinya dengan meminta uang kepada pengendara kendaraan bermotor yang sedang menunggu peralihan lampu jalan di traffic light, bertempat di TL Tohpati Denpasar, Rabu (22/02/2023) pukul 10.30 Wita.
Saat penertiban tersebut Pawas dan personil gabungan berhasil mengamankan satu orang gepeng yaitu Ni Wayan Sari, Pr, 60 tahun, Alt. Banjar pengotokan, Desa Munti Gunung, Karang Asem, Als. Terminal Batu Bulan Gianyar.
“Gepeng tersebut kami amankan karena keberadaanya cukup meresahkan pengendara kendaraan bermotor dengan meminta uang di traffic light, dan diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP Kota Denpasar yang berlokasi di Jln. Kecubung Denpasar Timur, untuk mendapatkan pembinaan dan dipulangkan ke daerah asal” ucap Pawas Dentim
Saat ditemui Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta S. sos mengatakan bahwa, ”dikarenakan keberadaan gepeng tersebut meminta uang di traffic light yang membuat resah pengendara kendaraan bermotor, sehingga anggota kami berkolaborasi dengan Sat Pol PP Kota Denpasar mengamankankan dan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan dipulangkan kedaerah asal”, pungkasnya