Jakarta OKEBALI.COM
Tuntutan buruh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) telah dipenuhi oleh pihak manajemen setelah mencuatnya sengketa terkait kebijakan baru yang mengganti upah lembur hari libur nasional dengan hari libur tambahan.
Kemenangan para buruh ini dicapai melalui jalur mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran oleh ratusan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja (seperti FSPMI dan SPN) di Menara Indomaret PIK, Jakarta Utara, serta beberapa daerah lainnya.
Berikut adalah poin-poin penting kesepakatan dan fakta terkait sengketa tersebut:
Poin Utama Kemenangan BuruhUpah Lembur Tetap Dibayar Uang: Manajemen membatalkan rencana penggantian uang lembur menjadi libur tambahan. Uang lembur saat tanggal merah dipastikan tetap dibayarkan dalam bentuk tunai sesuai undang-undang.Bebas dari Sanksi Aksi:
Manajemen menjamin tidak akan menjatuhkan sanksi apa pun serta tetap membayar upah pekerja yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa.Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Pihak manajemen akan menindaklanjuti perundingan PKB melalui verifikasi keanggotaan serikat pekerja
Latar Belakang Sengketa
1.Kebijakan Skema Baru:
Pihak Indomaret awalnya berencana mengubah kompensasi lembur tanggal merah akibat lonjakan biaya operasional bisnis. Skema baru tersebut mengalihkan sebagian upah lembur menjadi hari libur.
2.Dugaan Intimidasi: Perwakilan pekerja sempat melaporkan adanya pemaksaan penandatanganan lembar persetujuan ilegal disertai ancaman mutasi hingga PHK jika menolak. Namun, pihak manajemen sempat membantah tuduhan intimidasi tersebut.
3.Ketentuan Hukum: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan secara hukum wajib memberikan kompensasi berupa upah uang tunai yang dihitung secara progresif untuk pekerja yang masuk di hari libur nasional. Penggantian sepihak menggunakan “hari libur kompensasi” dinilai melanggar hak normatif buruh.
Namun kemenangan ini juga menyisakan catatan. Mengapa hak yang sudah jelas diatur dalam undang-undang harus diperjuangkan dengan aksi?
Di balik kesepakatan ini, terselip satu pesan penting bahwa tanpa pengawasan dan keberanian bersuara, hukum bisa kehilangan maknanya di tempat kerja.
Aksi ini pun menjadi catatan bahwa gerakan buruh bukan sekadar rutinitas demonstrasi, melainkan mekanisme koreksi terhadap praktik-praktik yang menyimpang. Ketika jalur loby tidak cukup responsif, jalanan menjadi ruang alternatif untuk menegakkan keadilan.
Dan sore itu, buruh Indomarco Prismatama bersama barisan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) kembali membuktikan satu hal bahwa hak tidak pernah benar-benar diberikan. Tetapi harus diperjuangkan.
