OKEBALI.COM Denpasar Bali.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tidak hanya dinikmati oleh pekerja penerima upah atau karyawan/BUMN (PNS). Melainkan, kini BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati oleh pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Denpasar Bali, Bapak Opik Taufik, yang ditemui Thomson News di ruang kerjanya rabu pagi 30 november 2022 mengatakan, sasaran untuk kerja keras bebas CEMAS ini memang untuk pekerja BPU. karena diatas 70 persen pekerja indonesia adalah pekerja in formal.
Opik mengatakan pekerja informal ini kadang kadang mengabaikan, belum tersosialisasi, belum teredukasi, belum dapat informasi pentingnya memiliki program ini yaitu JKK,JKM,JHT,JKP dan bahwa sebetulnya mereka berhak mendapat perlindungan dari pemerintah.
” jadi kalau yg formal ada yang ngurusin. sedangkan yang in formal mungkin mereka tidak tahu, selama ini asumsi mereka bahwa yang bisa menjadi peserta BPJS ketenagaan hanya orang yang bekerja di perusahaan. maka kita kampanyekan bahwa pekerja in formal juga punya hak sama perlindungan kerja. dan untuk itulah kita buat kampanye program CEMAS ini”, ujar Opik.
Opik mengatakan, mulai tahun 2022 dan kedepan sasaran utama program CEMAS BPJamsostek ketenagaan adalah para pekerja in formal karena potensinya sangat besar. Untuk tahun ini peserta BPU di wilayah Denpasar yang posisinya aktif baru sebanyak 122.790 peserta.
Sementara kendala yang dihadapi BPJamsostek dalam program CEMAS ini menjadi tantangan yang cukup serius. bagaimana menjadikan pekerja in formal ini konsisten dan terus menerus menjadi peserta. Untuk itu BP Jamsostek terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pekerja in formal untuk tidak putus menjadi peserta. Tahun ini sudah sebanyak 87.49 persen. Sedangkan target yang diharapkan untuk wilayah Denpasar yang meliputi tabanan, badung, jembrana sebanyak 140.000 peserta.
Untuk klaim wilayah se cabang Denpasar periode januari hingga 30 oktober 2022 totalnya sebanyak 18.047 kasus. Yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 390,4 Milyar. masing masing Untuk JHT sebanyak 27.656 kasus, sudah dibayarkan sebesar Rp. 460,53 milyar, untuk JKK sebanyak 4.106 kasus sudah dibayarkan sebesar 32,5 Milyar. Untuk JKM sebanyak 885 kasus dan yang sudah di bayarkan sebesar 46,9 milyar. Pensiun sebanyak 7.967 kasus, yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 6,9 milyar. Untuk JKP sebanyak 116 kasus yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 106.944.580.
(Ukie/As)