Foto : Viral kayu gelondongan terseret banjir bandang di Sumut,namun Kemenhut membantah itu hasil pembalakan liar
Jakarta OKEBALI.COM
Kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatera Utara dan memiliki label Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usulnya, memicu spekulasi tentang pembalakan liar.
Penjelasan Mengenai Kayu Berlabel Kemenhut
Legalitas Kayu: Adanya label Kemenhut (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK) pada kayu mengindikasikan bahwa kayu tersebut kemungkinan berasal dari sumber yang legal dan telah melalui proses verifikasi resmi, seperti Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Label ini berfungsi. sebagai penanda bahwa kayu tersebut sah untuk diperdagangkan atau dimanfaatkan.
Asal Usul Kayu: Pihak Kemenhut telah mengambil sampel kayu-kayu tersebut untuk diteliti lebih lanjut menggunakan teknologi canggih guna memastikan dari mana asalnya. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah kayu dipotong menggunakan alat tertentu atau bukan, dan membandingkan temuan dengan rencana penebangan yang sah.
Respons Kemenhut: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut membantah bahwa seluruh kayu gelondongan tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar. Mereka menyatakan bahwa sebagian kayu mungkin berasal dari pohon tua dan lapuk yang tumbang secara alami akibat siklon atau material dari area penggunaan lain (APL) yang memiliki izin (Pemegang Hak Atas Tanah/PHAT).
Kontroversi dan Penyelidikan
Temuan label ini menimbulkan kontroversi, terutama setelah adanya perbedaan pernyataan antara Kemenhut dan pemerintah daerah setempat mengenai sumber kayu tersebut. Pihak berwenang, termasuk Polri, sedang melakukan identifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap temuan stiker dari Kemenhut RI dan perusahaan di kayu gelondongan yang terdampar di berbagai lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata kelola hutan.
Singkatnya, label Kemenhut menandakan adanya dugaan legalitas awal, namun keberadaannya di tengah bencana banjir bandang memicu penyelidikan mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menepis dugaan pembalakan liar yang memperparah bencana ekologis.
