Badung, okebali.com ~ Saat ini seluruh Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Kabupaten Badung sudah bisa melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Tersedianya ruang layanan terpadu berupa gerai pelayanan publik di tingkat Kecamatan dan Kios Pelayanan Publik di tingkat Desa/Kelurahan merupakan terobosan dalam hal meningkatkan tata kelola masyarakat pemerintah sehingga semakin mudah, cepat dan terjangkau untuk mendapatkan berbagai pelayanan yang diperlukan.
“Mewakili Bapak Bupati, saya hadir dalam acara pengajuan Nomor Induk berusaha (NIB) secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha dan masyarakat yang telah dilayani langsung oleh aparatur di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Badung dengan jumlah total mencapai 2000 NIB.
Demikian pula, untuk mendukung layanan kepada masyarakat, kami telah menyerahkan satu unit Mobil Layanan Perizinan Keliling kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masyarakat agar dan pelaku usaha di Kabupaten Badung semakin mudah dan dekat dalam mengakses layanan perizinan cukup dari Desa dan Kelurahan masing-masing.
Turut hadir Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Badung, Para Camat, Lurah dan Perbekel Se- Kabupaten Badung, Perwakilan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kabupaten Badung.
Menurut Sekda Adi Arnawa, inovasi ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mengajak seluruh komponen pemerintah mulai dari pusat pemerintahan sampai ke daerah agar bergerak selaras dalam melaksanakan reformasi birokrasi tematik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program kegiatan yang lebih memikul pada penanganan isu-isu strategis diantaranya pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, serta penanganan inflasi dan penggunaan produk dalam negeri.
“Kegiatan ini merupakan suatu langkah strategi yang dilakukan DPMPTSP Badung dalam rangka mendorong tumbuhnya investasi di Badung ini. Tidak hanya mendorong investasi yang dilakukan oleh pengusaha besar namun juga kami mendorong potensi UMKM di Badung dengan memberikan NIB dalam rangka melindungi dan mengayomi pelaku UMKM.
Dengan pemberian NIB ini saya berharap akan memotivasi masyarakat pelaku UMKM yang lain untuk segera melengkapi administrasi perizinannya, karena Pemerintah Kabupaten Badung akan tetap mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif, Badung merupakan daerah yang hidup dari sektor pariwisata, yang banyak menyimpan sektor jasa. Kita berharap kehadiran investasi di Badung bisa didukung oleh UMKM kita,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan melaporkan tujuan utama pelaksanaannya kegiatan hari itu dalam kerangka mengimplementasikan kebijakan reformasi birokrasi tematik, meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Badung, mewujudkan ekosistem investasi dan kemudahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung terhadap kebijakan kemudahan berusaha dan mewujudkan ekosistem investasi, Bapak Bupati telah menetapkan dua Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha.
Untuk mewujudkan ekosistem investasi harus diiringi dengan pelayanan publik yang prima khususnya perizinan berusaha, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sampai ke tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta layanan jemput bola,” terangnya.













